Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Tim Hukum Nasional, Bentuk Kepanikan atau Kehati-hatian?

Kompas.com - 10/05/2019, 18:39 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah membentuk Tim Hukum Nasional sebagai bentuk tindak lanjut atas banyaknya prediksi kejadian meresahkan di masyarakat setelah Pemilu 2019 berlangsung pada 17 April lalu.

Tim ini secara resmi dibentuk pada rapat membahas keamanan pasca-pemilu di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (6/5/2019).

Hal ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Wiranto.

"Hasil rapat salah satunya adalah, kami (pemerintah) membentuk Tim Hukum Nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapa pun dia yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto, usai rapat.

Tujuan

Sejak awal, tim ini dibentuk untuk merespons banyaknya hal-hal yang dinilai melanggar hukum di tengah masyarakat, khususnya terkait dengan isu politik.

Setelah pemilu selesai digelar, keributan atas perbedaan kubu politik ternyata belum usai dan justru makin menjadi. Berbagai pihak menyatakan pendapatnya, dan pendapat tersebut kerap mengundang kontroversi di tengah masyarakat.

Adapun, mengkaji setiap tindakan atau ucapan yang dinilai meresahkan dan mengancam persatuan bangsa apakah tergolong pelanggaran hukum (inkonstitusional), merupakan tugas utama mengapa Tim Hukum Nasional ini dibentuk.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Hukum Nasional Sikapi Aksi Meresahkan Pascapemilu

Anggota

Wiranto menyebut anggota tim terdiri dari pakar dan praktisi hukum, staf Polhukam, anggota Polri, juga akademisi dengan kompetensi di bidang yang bersangkutan.

Kamis (9/5/2019), diadakan rapat membahas koordinasi tugas tim dengan lembaga lain. Dalam rapat tersebut, diketahui  terdapat 22 anggota di dalam tim tersebut, yaitu:

1. Prof Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan
3. Prof Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof Dr Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof Dr Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof Dr Bintan R Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof Dr Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
11. Dr Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
12. Dr Teguh Samudera, Praktisi Hukum
13. Dr Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam

Baca juga: Tim Hukum Bentukan Wiranto Mulai Bekerja, Ini Daftar Anggotanya

Polemik

Terkait tim yang dibentuk oleh Wiranto, beberapa organisasi sipil menyatakan pendapat yang bernada kontra. Salah satunya diutarakan Komisi untuk Orang Hilang dan dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Koordinator Kontras Yati Andriyani menilai tim hukum yang dibuat Menko Polhukam Wiranto ini menunjukkan kepanikan pemerintah.

"Ada kepanikan dan kekhawatiran sosial politik yang muncul pasca-pemilu," kata Yati saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/5/2019).

Ia juga menyebut hal ini sebagai sebuah upaya yang berlebihan, dan bentuk ketidakpercayaan pemerintah terhadap aparat penegak hukum yang justru dapat membatasi kebebasan berekspresi rakyatnya.

"Subyektivitas tim pemerintah akan rentan dan bisa melahirkan pembungkaman kebebasan berekspresi," ujarnya.

Baca juga: Bentuk Tim Hukum Nasional Kaji Ucapan Tokoh, Pemerintah Dinilai Panik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com