JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membentuk tim hukum yang terdiri dari para pakar untuk membantu pemerintah mengidentifikasi perbuatan melawan hukum pasca pemilu.
Saat ditanya wartawan, Wiranto enggan mengungkapkan kriteria yang digunakan dalam merekrut anggota tim.
"Enggak usah diributkan, itu kan urusan saya," jawab Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Baca juga: Wiranto: Kehadiran Ahli Hukum untuk Menjamin Kami Bukan Diktator
Wiranto hanya menyebutkan sedikit kriteria umum yakni pakar dalam tim itu harus orang baik, tahu masalah hukum, dan punya pengalaman di bidang hukum.
Tim saat ini berjumlah 24 orang yang terdiri dari pakar hukum, staf Kemenko Polhukam hingga anggota Polri.
Namun, tak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi ke depannya.
"Di situ ada klausul bahwa masih terbuka untuk penambahan-penambahan baik perorangan maupun dari organisasi profesi hukum, dan sudah ada yang mendaftarkan kepada kami untuk menjadi bagian dari tim asistensi itu. Ya enggak usah diributkan, yang ribut siapa sih," kata dia.
Baca juga: Tim Hukum Bentukan Wiranto Mulai Bekerja, Ini Daftar Anggotanya
Menurut Wiranto, para pakar dalam tim ini sudah bekerja mengidentifikasi tindakan inkonstitusional pasca pemilu.
Setelah identifikasi dilakukan, maka hasilnya akan diteruskan oleh kepolisian untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Jadi, kepolisian tidak bekerja semena-mena, melainkan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan tim hukum.
"Jadi jangan ada tuduhan Wiranto kembali ke Orba, Pak Jokowi diktator, enggak ada. Justru kehadiran ahli hukum ini membantu kami menjamin kami, bahwa kami bukan diktator," kata mantan Panglima ABRI ini.
Baca juga: Politisi Golkar: Pembentukan Tim Hukum Nasional Bentuk Kehati-hatian Pemerintah
Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:
1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana