Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Bentukan Wiranto Mulai Bekerja, Pemerintah Makin Mantap Tindak Perilaku Inkonstitusional

Kompas.com - 10/05/2019, 13:27 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim asistensi hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sudah mulai efektif bekerja.

Dengan keberadaan tim hukum ini, maka pemerintah makin mantap menindak berbagai perilaku inkonstitusional pasca pemungutan suara pemilu 2019.

Wiranto memimpin langsung rapat yang dihadiri oleh para pakar dalam tim tersebut sejak Kamis (10/5/2019) kemarin. Agenda rapat tersebut untuk membahas koordinasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Polhukam dengan lembaga lain.

Baca juga: Amnesty Internasional Nilai Tim Hukum Nasional Rawan Disalahgunakan

Turut hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono, serta Kepala Bareskrim Idham Aziz.

"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat.

Makin Mantap

Menurut Wiranto, tim hukum ini akan memberi masukan dan menilai ucapan serta aksi-aksi yang meresahkan pasca pemilu apakah termasuk kategori pidana atau tidak.

Baca juga: Ditanya Kriteria Pakar yang Gabung Tim Hukum, Ini Jawaban Wiranto

Jika suatu perbuatan masuk dalam kategori pidana, maka hal tersebut akan diteruskan ke kepolisian untuk dilakukan penindakan.

"Tentu dengan masukan ini kita sangat senang, artinya pemangku kepentingan di bidang hukum mendukung sepenuhnya langkah tegas pemerintah. Dan kita tidak surut lagi. Kita sudah buktikan siapapun yang nyata-nyata melanggar hukum akan kita tindak tegas dengan cara-cara hukum," kata dia.

Wiranto mengatakan, pihak kepolisian memang bisa langsung menindak apabila ada seseorang atau suatu kelompok yang terindikasi melakukan aksi melanggar hukum.

Baca juga: Tim Hukum Bentukan Wiranto Mulai Bekerja, Ini Daftar Anggotanya

Namun, keberadaan Tim Asistensi Hukum Polhukam ini justru menunjukkan bahwa polisi tak berbuat semena-mena, melainkan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan tim hukum.

"Sehingga kepolisian itu mempunyai back up kajian hukum dari masyarakat sendiri. Jadi kepolisian itu mendapatkan suatu referensi, masukan, back up, agar yang dilakukan itu betul-betul merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan atas dasar hukum," kata dia.

Baca juga: Politisi Golkar: Pembentukan Tim Hukum Nasional Bentuk Kehati-hatian Pemerintah

"Jadi jangan ada tuduhan Wiranto kembali ke orba, Pak Jokowi diktator, enggak ada. Justru kehadiran ahli hukum ini membantu kami menjamin kami, bahwa kami bukan diktator. Kami hanya menegakkan hukum yang sudah kita sepakati bersama," sambung mantan Panglima ABRI ini.

Anggota Tim

Wiranto mengatakan, Tim Asistensi Hukum Polhukam saat ini berjumlah 24 orang, terdiri dari pakar hukum, staf Kemenko Polhukam hingga anggota Polri. Namun, Wiranto enggan mengungkapkan kriteria apa yang digunakan dalam merekrut anggota tim.

"Enggak usah diributkan, itu kan urusan saya," jawab Wiranto.

Baca juga: Sekjen PDI-P: Indonesia Negara Hukum, Wajar Bentuk Tim Hukum Nasional

Wiranto hanya menyebutkan sedikit kriteria umum, yakni pakar dalam tim itu harus lah orang baik, tahu masalah hukum, dan punya pengalaman di bidang hukum.

Menurut Wiranto, tak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi kedepannya.

"Di situ ada klausul bahwa masih terbuka untuk penambahan-penambahan baik perorangan maupun dari organisasi profesi hukum, dan sudah ada yang mendaftarkan kepada kami untuk menjadi bagian dari tim asistensi itu. Ya enggak usah diributkan, yang ribut siapa sih," kata dia.

Baca juga: ICJR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pembentukan Tim Hukum Nasional

Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:

  1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
  2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
  3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
  5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
  6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
  7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
  9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
  11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
  12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
  13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
  14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
  15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
  16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
  17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
  18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
  19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
  20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
  21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
  22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
  23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
  24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam
Kompas TV Menkopolhukam Wiranto sebut pembentukan tim bantuan hukum untuk bantu teliti dan definisikan kegiatan yang nyata melanggar hukum. Wiranto menyatakan perlu tindak tegas akun medsos yang mengandung kebencian dan radikalisme. Tim yang akan dibentuk berada di bawah naungan Kemenkopolhukam. Tim adalah pakar hukum yang nantinya akan mencerna dan menilai sebuah kegiatan melanggar hukum atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com