Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Internasional Nilai Tim Hukum Nasional Rawan Disalahgunakan

Kompas.com - 10/05/2019, 10:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengomentari pembentukan Tim Asistensi Hukum Nasional oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Usman mengatakan, pembentukan tim Hukum untuk menilai ucapan-ucapan atau aksi-aksi yang melanggar hukum akan rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah terhadap pemerintah.

"Berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi di Indonesia. Membungkam kritik, apalagi lewat pemidanaan, sama saja memperparah kompleksitas permasalahan over-kapasitas penjara di Indonesia," kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Ditanya Kriteria Pakar yang Gabung Tim Hukum, Ini Jawaban Wiranto

Usman mengatakan, keadaan hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di Indonesia sudah terancam dengan berbagai ketentuan pidana tentang pencemaran nama baik.

Salah satunya adalah pasal yang memidanakan penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara.

"Tanpa pengawasan tersebut saja sudah banyak orang yang diproses hukum karena mengkritik otoritas di Indonesia, termasuk presiden. Terlebih lagi ada kecenderungan bahwa pengawasan itu untuk menarget tokoh-tokoh yang aktif mengkritik pemerintah pasca pemilihan presiden 17 April," ujarnya.

Baca juga: Tim Hukum Bentukan Wiranto Mulai Bekerja, Ini Daftar Anggotanya

Usman mengatakan, jika pembentukan tim hukum tersebut hanya diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, hal ini justru akan merusak kultur politik oposisi yang sehat di Indonesia.

"Jika hal ini benar maka akan merusak kultur politik oposisi yang sehat dan dibutuhkan oleh kehidupan sosial politik kita. Lebih jauh, kebijakan tersebut menjadikan presiden serta pemerintah menjadi anti kritik," kata dia.

Selanjutnya, Usman mengatakan, Menkopolhukam sudah menghubungi pihaknya dan menjelaskan pembentukan tim asistensi hukum tersebut.

Baca juga: Politisi Golkar: Pembentukan Tim Hukum Nasional Bentuk Kehati-hatian Pemerintah

Usman berpendapat, pihaknya mengapresiasi penjelasan Menko Polhukam atas pembentukan tim tersebut.

Namun, menurut dia, keberadaan tim asistensi itu tidak diperlukan, karena malah akan bertumpang tindih dengan kewenangan penegakan hukum.

"Bahwa ini adalah langkah politik dan bukan bagian dari pembatasan yang sah sesuai standar HAM internasional dan nasional," pungkasnya.

Baca juga: Sekjen PDI-P: Indonesia Negara Hukum, Wajar Bentuk Tim Hukum Nasional

Sebelumnya, Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan sudah mulai bekerja.

Tim ini memberi masukan dan menilai ucapan dan aksi-aksi yang meresahkan pasca pemilu apakah termasuk kategori pidana atau tidak.

"Tentu dengan masukan ini kami sangat senang, pemangku kepentingan di bidang hukum mendukung sepenuhnya langkah tegas pemerintah. Dan kami tidak surut lagi. Kami sudah buktikan siapa pun yang nyata-nyata melanggar hukum akan kami tindak tegas dengan cara-cara hukum," kata Wiranto di kantornya, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: ICJR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pembentukan Tim Hukum Nasional

Wiranto mengatakan, pihak kepolisian memang bisa menindak apabila ada seseorang atau suatu kelompok yang terindikasi melakukan aksi melanggar hukum.

Namun, keberadaan Tim Asistensi Hukum Polhukam ini justru menunjukkan bahwa polisi tak berbuat semena-mena.

Kompas TV Menkopolhukam Wiranto sebut pembentukan tim bantuan hukum untuk bantu teliti dan definisikan kegiatan yang nyata melanggar hukum. Wiranto menyatakan perlu tindak tegas akun medsos yang mengandung kebencian dan radikalisme. Tim yang akan dibentuk berada di bawah naungan Kemenkopolhukam. Tim adalah pakar hukum yang nantinya akan mencerna dan menilai sebuah kegiatan melanggar hukum atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com