Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sadapan Ungkap Dugaan Lucas Tak Jamin Dukungan Hakim karena Takut KPK

Kompas.com - 28/02/2019, 19:45 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019). Rekaman itu diduga berisi suara terdakwa Lucas dan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Percakapan dalam rekaman itu membicarakan banyak hal. Salah satunya, dugaan Eddy Sindoro yang ingin mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Berikut petikan transkrip rekaman yang diduga suara Lucas dan Eddy Sindoro:

Male (Eddy Sindoro): Saya masih berharap prapid bisa tadinya. Ndak bisa ya? Mutlak gak bisa ya?

Lucas: Enggak ada yang berani. Sekarang ini ya, enggak ada yang berani.

Eddy Sindoro: Kal..kalo ini ngomong, (suara tidak jelas), sekarang ini artinya masih ada harapan bulan depan, dua bulan lagi, tiga bulan lagi ada?

Lucas: Hemm..dengan kepemimpinan KPK saat ini gak ada yang berani.

Dalam percakapan di menit-menit selanjutnya, Lucas dan Eddy diduga membicarakan mengenai komitmen hakim untuk memenangkan praperadilan. Namun, Lucas diduga mengulangi kata-katanya bahwa hakim tidak berani.

Berikut petikan percakapan selanjutnya:

Eddy Sindoro: Iya, jadi selama ini bak... ngobrol dengan Palita dan (suara tidak jelas), itu enggak dapet komitmen dari mereka tuk dukung gak ada ya?

Lucas: Enggak ada

Eddy Sindoro: Di prapid?

Lucas: Oh bukan mereka yang menentukan. Mereka sih...mereka tidak mengatakan ya dan tidak. Tapi kan dari pihak hakim ndak ada yang berani Pak itu.

Eddy Sindoro: Iya, maksudnya seandainya kan mereka enggak tahu pihak hakim mau atau enggak mau. Kan waktu itu you bilang, ya kan de...minta keberpihakan komitmen dari mereka untuk mendukung kan?

Lucas: Ya mereka sih e...tidak mengatakan tidak mendukung ya. Dia mengatakan mendukung aja gitu. Tapi ini kan ada level jaksa, Pak Eddy. Pak Eddy, peperangan kita itu ada di level jaksa. Pak, ini soal prapid.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com