JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019). Rekaman itu diduga berisi suara terdakwa Lucas dan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Percakapan dalam rekaman itu membicarakan banyak hal. Salah satunya, dugaan Eddy Sindoro yang ingin mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Berikut petikan transkrip rekaman yang diduga suara Lucas dan Eddy Sindoro:
Male (Eddy Sindoro): Saya masih berharap prapid bisa tadinya. Ndak bisa ya? Mutlak gak bisa ya?
Lucas: Enggak ada yang berani. Sekarang ini ya, enggak ada yang berani.
Eddy Sindoro: Kal..kalo ini ngomong, (suara tidak jelas), sekarang ini artinya masih ada harapan bulan depan, dua bulan lagi, tiga bulan lagi ada?
Lucas: Hemm..dengan kepemimpinan KPK saat ini gak ada yang berani.
Dalam percakapan di menit-menit selanjutnya, Lucas dan Eddy diduga membicarakan mengenai komitmen hakim untuk memenangkan praperadilan. Namun, Lucas diduga mengulangi kata-katanya bahwa hakim tidak berani.
Berikut petikan percakapan selanjutnya:
Eddy Sindoro: Iya, jadi selama ini bak... ngobrol dengan Palita dan (suara tidak jelas), itu enggak dapet komitmen dari mereka tuk dukung gak ada ya?
Lucas: Enggak ada
Eddy Sindoro: Di prapid?
Lucas: Oh bukan mereka yang menentukan. Mereka sih...mereka tidak mengatakan ya dan tidak. Tapi kan dari pihak hakim ndak ada yang berani Pak itu.
Eddy Sindoro: Iya, maksudnya seandainya kan mereka enggak tahu pihak hakim mau atau enggak mau. Kan waktu itu you bilang, ya kan de...minta keberpihakan komitmen dari mereka untuk mendukung kan?
Lucas: Ya mereka sih e...tidak mengatakan tidak mendukung ya. Dia mengatakan mendukung aja gitu. Tapi ini kan ada level jaksa, Pak Eddy. Pak Eddy, peperangan kita itu ada di level jaksa. Pak, ini soal prapid.
Meski demikian, dalam persidangan, Lucas membantah rekaman yang diputar jaksa. Lucas tidak mengakui bahwa nomor telepon yang disadap itu adalah nomor telepon pribadinya.
Lucas juga mengatakan tidak kenal suara dalam rekaman dan tidak mengetahui isi rekaman.
"Saya tidak tahu itu percakapan siapa dengan siapa," kata Lucas.
Baca juga: Lucas Diduga Sarankan Eddy Sindoro di Luar Negeri Hingga Perkaranya Kedaluwarsa
Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.