JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Triyuni Soemartono, Jumat (1/2/2019).
Triyuni akan menjadi saksi untuk tersangka mantan anggota DPR, Markus Nari.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hingga saat ini, perkara Markus masih dalam tahap penyidikan KPK.
Baca juga: Markus Nari Bantah Terima Rp 4 Miliar Terkait Proyek E-KTP
Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP. Markus juga diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Ia juga diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri yang sekarang sudah berstatus terdakwa di kasus e-KTP.
Baca juga: Usut Kasus Markus Nari, Apa yang Digali Penyidik dari Yorrys Raweyai?
Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Markus Nari juga sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.