JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan angota Komisi II DPR, Markus Nari membantah menerima uang Rp 4 miliar terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Markus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bantahan itu disampaikan politisi Partai Golkar itu saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Tidak pernah," kata Markus kepada jaksa KPK.
Baca juga: Novanto Kembali Sebut 9 Nama Anggota DPR yang Diduga Terima Uang E-KTP
Markus mengaku pernah terlibat dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP. Sejak 2011 hingga 2014, Markus merupakan anggota Badan Anggaran DPR.
Namun, Markus menyatakan bahwa dia tidak pernah mendengar ada pembahasan tentang pembagian uang terkait proyek e-KTP di antara anggota DPR.
Baca juga: Menurut Novanto, Pimpinan Banggar DPR Diberi Uang agar Setujui Anggaran E-KTP
Sebelumnya, dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto mengatakan, Markus pernah meminta dan menerima uang.
Menurut Irman, saat itu Markus mendatangi kantornya di Gedung Kementerian Dalam Negeri.
Irman kemudian mengatur agar Sugiharto menyerahkan uang kepada Markus yang saat itu bertugas di Komisi II DPR.
Menurut Sugiharto, ia sendiri yang menyerahkan langsung uang Rp 4 miliar ke tangan Markus Nari.
Penyerahan uang dilakukan di depan TVRI, Senayan, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.