Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Beri Kesempatan untuk OSO Nyaleg Berlandaskan 3 Putusan Lembaga Peradilan Hukum

Kompas.com - 12/12/2018, 18:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, sikap pihaknya terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berlandaskan pada tiga putusan lembaga peradilan sekaligus.

Tiga putusan lembaga peradilan yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: OSO Akan Bahas Sikap KPU Bersama Kuasa Hukum

Putusan MK melarang anggota DPD rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Hal itu kemudian dituangkan KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018 pasal 60 A.

Sementara itu, putusan MA terkait uji materi yang digugat oleh OSO, menurut KPU, justru mempertegas bunyi putusan MK.

"MK tentu sebagai lembaga yang diakui sebagai pembuat konstitusi maka tentu kami mengikuti apa yang ada dalam amar putusan MK. Dan persyaratan itu harus dipenuhi oleh calon anggota DPD yang ingin ditetapkan dalam DCT," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).

Baca juga: Yusril Sebut KPU Ngawur karena Minta OSO Mundur dari Hanura

Meski demikian, KPU tetap mengakomodasi putusan PTUN yang meminta KPU untuk membatalkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019 yang tidak memuat OSO, untuk kemudian menerbitkan DCT baru dengan memasukan nama OSO.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

KPU, akan memasukan OSO ke dalam DCT, sebagaimana bunyi putusan PTUN. Tetapi, dengan syarat yang bersangkutan mundur sebagai pengurus partai politik, sebagaimana amar putusan MK.

Baca juga: KPU Beri Waktu OSO Mundur dari Hanura sampai 21 Desember 2018

Oleh KPU, OSO diberi waktu hingga 21 Desember 2018 untuk menyerahkan surat pengunduran diri. Jika OSO tak juga melaksanakan keputusan KPU hingga batas waktu yang ditentukan, maka namanya taka akan dimasukan ke DCT.

"Atas putusan PTUN kami buka ruang kembali kepada Pak OSO untuk memenuhi syarat sebagaimana dalam PKPU," ujar Evi.

Sikap KPU tersebut sudah disampaikan kepada OSO melalui surat yang ditandatangani Ketua Umum KPU Arief Budiman, tertanggal 8 Desember 2018.

Baca juga: Keputusan KPU: OSO Bisa Jadi Calon Anggota DPD, tetapi Harus Keluar dari Hanura

Selain memuat landasan ketiga putusan lembaga peradilan hukum tadi, dalam surat, disebutkan pula landasan hukum lainnya yang dijadikan dasar bagi KPU membuat keputusan. Landasan hukum itu misalnya, Undang-Undang Dasar 1945 hingga Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.

Baca juga: Didatangi Tim OSO, Bawaslu Akan Minta KPU Segera Laksanakan Putusan PTUN

Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.

Kompas TV Polemik boleh tidaknya pengurus parpol maju dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah, ternyata masih belum juga usai. Pasca putusan hukum terakhir oleh PTUN pihak penggugat, Oesman Sapta Odang, mendesak agar namanya dicantumkan kembali dalam daftar calon tetap, sementara KPU menyatakan akan menunggu salinan keputusan, dan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Bagaimana sebenarnya kepastian hukumnya? Kita bahas bersama Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Prof Djuanda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com