JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada Oesman Sapta Odang (OSO) untuk bisa masuk daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Syaratnya, OSO tetap harus mundur dari keanggotaan Partai Hanura. Saat ini, OSO menjabat Ketua Umum Hanura.
KPU memberi waktu bagi OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri hingga 21 Desember 2018.
Hal itu merupakan keputusan KPU menyikapi polemik syarat pencalonan anggota DPD, khususnya terkait pencalonan OSO.
Komisioner KPU Pramono Tanthowi Ubaid mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan keputusan tersebut melalui surat kepada OSO, Senin (10/12/2018).
"Surat (keputusan soal OSO) sudah kami kirimkan," kata Pramono di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Pramono menjelaskan, pemberian kesempatan kepada OSO tersebut sejalan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan KPU memasukan OSO ke dalam DCT.
Namun, dalam surat KPU juga menjelaskan, OSO bisa dimasukan ke DCT hanya jika yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota parpol kepada KPU. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, KPU menjalankan dua putusan hukum tersebut.
"Oleh KPU, putusan PTUN dijalankan dengan memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk dalam DCT. Sementara Putusan MK dijalankan oleh KPU dengan meninta OSO mengundurkan diri dari kepengurusan parpol untuk masuk menjadi calon DPD dalam Pemilu 2019," jelas Pramono.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan