JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya guna membahas sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pencalonan dia sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
OSO, belum akan mengambil sikap sampai nantinya selesai berdiskusi dengan tim kuasa hukum.
"Besok kami akan bahas masalah ini bersama dengan Pak OSO dan tim lawyers, akan mendiskusikan masalah ini lebih serius," kata Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).
Yusril mengonfirmasi, pihaknya telah menerima surat dari KPU terkait pencalonan OSO sbagai anggota DPD.
Baca juga: Yusril Sebut KPU Ngawur karena Minta OSO Mundur dari Hanura
Surat itu mengatakan bahwa OSO harus mundur dari Ketua Umum partai politik dan menyerahkan surat pengunduran diri paling lambat 21 Desember 2018. Hal itu sebagai syarat OSO lolos menjadi calon anggota DPD.
Sementara ini, sikap yang diambil OSO dan tim kuasa hukumnya adalah menanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta KPU melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan PTUN yang dimaksud memerintahkan KPU untuk mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) DPD Pemilu 2019 yang tidak memuat nama OSO, dan menerbitkan DCT baru dengan memasukan nama OSO.
Tim kuasa hukum OSO sebelumnya meminta Bawaslu mendorong KPU melaksanakan putusan PTUN, lantaran Bawaslu merupakan pihak yang berwenang melakukan pengawasan pemilu.
"Kita sudah menerima jawaban dari Bawaslu. Tapi jawabannya masih belum tegas, hanya mengatakan bahwa Bawaslu bisa mengawasi hasil putusan pengadilan terkait dengan sengketa pemilu, bukan sengketa proses pemilu," ujar Yusril.
Baca juga: KPU Beri Waktu OSO Mundur dari Hanura sampai 21 Desember 2018
Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.
Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.