JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) ngawur lantaran meminta OSO mundur dari Ketua Umum Partai Hanura, sebagai syarat yang bersangkutan lolos menjadi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
KPU memberi waktu hingga 21 Desember 2018 kepada OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri tersebut.
"Kalau sekarang kan dia (KPU) bilang, dengan menyurati OSO supaya sebelum tanggal 21 (Desember) mundur dari Hanura untuk melaksanakan putusan MK dan melaksanakan putusan PTUN, itu sebenernya orang ngawur aja yang ngomong begitu," kata Yusril saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: KPU Beri Waktu OSO Mundur dari Hanura sampai 21 Desember 2018
Dengan meminta OSO mundur sebagai pengurus partai, kata Yusril, bukan berarti KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan MK mengenai larangan pengurus partai politik maju sebagai anggota DPD sudah dijalanlan KPU dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018.
Oleh karena itu, menurut Yusril, KPU seharusnya melaksanakan putusan PTUN yang meminta mereka membatalkan DCT anggota DPD yang tidak memasukan nama OSO, serta memasukkan nama OSO dalam DCT itu.
"Kalau terhadap OSO-nya langsung, itu bukan putusan MK yang berlaku, tapi putusannya PTUN. Putusan PTUN itu individual, konkret, final. Individunya siapa? Jelas individunya OSO," ujar Yusril.
Baca juga: Keputusan KPU: OSO Bisa Jadi Calon Anggota DPD, tetapi Harus Keluar dari Hanura
Yusril menyebut, langkah OSO layaknya permainan patgulipat. Seolah-olah KPU melaksanakan putusan MK dan PTUN, padahal seharusnya mereka hanya melaksanakan putusan PTUN lantaran putusan MK telah tertuang dalam PKPU.
"Kelihatannya KPU ini kok berkelit ke sana ke mari," tandasnya.
Lebih lanjut, OSO bersama tim kuasa hukumnya masih akan berdiskusi mengenai langkah yang akan mereka ambil, menyusul keluarnya keputusan KPU.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan