Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK dan 4 Kementerian Sepakati Implementasi Pendidikan Antikorupsi

Kompas.com - 11/12/2018, 15:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama empat menteri menandatangani nota kesepahaman implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi.

Empat menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Baca juga: Pendidikan Karakter Antikorupsi Diharap Sentuh Ruang Keluarga dan Kelas

Agus menilai, nota kesepahaman ini bisa menjadi titik awal dalam mengembangkan lebih jauh berbagai rencana yang disusun terkait pendidikan antikorupsi.

"Dengan kita betul-betul mengarahkan anak kita ke arah mentaati peraturan, kerja keras, kejujuran, kemudian tidak diskriminatif itu adalah contoh yang mungkin harus kita tunjukkan pada anak," kata Agus di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Sementara itu, Muhadjir mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman tersebut.

Baca juga: KPK Berharap Media Sosial Bisa Digunakan untuk Suarakan Semangat Antikorupsi

Ia mengungkapkan, materi antikorupsi yang telah disusun oleh banyak pihak ini akan dimasukan ke dalam kurikulum di jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.

"Harus ada cara yang lebih kreatif dan inovatif dalam rangka untuk mengimplementasikan program antikorupsi di sekolah. Kita sudah punya wadah kita punya Program Penguatan Pendidikan Karakter. Dan salah satu poin dalam pembentukan poin pembentukan karakter siswa adalah integritas atau kejujuran," kata dia.

Baca juga: Di Acara KPK, Jokowi Tegaskan OTT Bukan Keberhasilan Antikorupsi

"Itu saya kira akan menjadi pintu masuk dari penerapan kurikulum antikorupsi ini di sekolah-sekolah. Kami siap untuk merealisasi apa yang dicanangkan bersama," lanjut Muhadjir.

Di sisi lain, M Nasir mengatakan, materi pendidikan antikorupsi yang sudah disusun rencananya disisipkan dalam mata kuliah dasar umum (MKDU) yang ada di setiap perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

"Nanti kami blended dalam MKDU yang terkait wawasan kebangsaan dan bela negara. Mudah-mudahan kita bisa mengimplementasikan kepada semua mahasiswa yang ada di Indonesia," kata dia.

Baca juga: KPK Resmikan Pusat Edukasi Antikorupsi

Di sisi lain, Tjahjo melihat nota kesepahaman ini bisa menjadi langkah meningkatkan sumber daya manusia yang memegang teguh semangat antikorupsi.

Di satu sisi, ia menganggap momentum ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghindari area rawan korupsi.

"Ini saya kira konteks dari MoU ini, sudah tidak saatnya lagi kita memperlambat masalah (korupsi) ini. Saatnya kita dukung KPK melakukan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Tjahjo.

8 rencana aksi

Pasca-penandatanganan komitmen ini, setiap direktorat jenderal dari setiap kementerian merumuskan dan menyepakati rencana aksi sebagai upaya percepatan implementasi pendidikan antikorupsi.

Baca juga: KPK dan Komisi Antikorupsi Malaysia Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

Ada delapan poin rencana aksi implementasi pendidikan antikorupsi. Pertama, menyusun kebijakan yang mewajibkan pedidikan jarakter dan budaya antikorupsi di kurikulum setiap jenjang pendidikan dengan selambat-lambatnya Juni 2019.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com