Kedua, menyusun dan mendistribusikan materi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di setiap jenjang pendidikan.
Ketiga, melakukan pendampingan pelakanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi bagi satuan pendidikan.
Baca juga: Korporasi Diharapkan Perkuat Program Antikorupsi
Keempat, menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya, serta satuan khusus yang memadai dalam realisasi rencana aksi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
Keenam, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik.
Baca juga: Mencari Parpol Antikorupsi, Memang Ada?
Ketujuh, melakukan publikasi terhadap kepatuhan implemetasi pendidikan jarakter dan budaya antikorupsi serta penerapan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih di setiap jenjang.
Kedelapan, mendorong keterbukaan informasi publik dengan menerapkan transparansi data yang dapat diakses masyarakat melalui portal-portal informasi, antara lain melalui platform JAGA-KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.