Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Century, Keluarga Serahkan Permohonan "Justice Collabolator" Budi Mulya ke KPK

Kompas.com - 05/12/2018, 16:32 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya, tampak menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).

Kedatangan keluarga Budi yang diwakili Anne Mulya, istrinya dan Nadia Mulya, anaknya, adalah untuk menyerahkan dokumen permohonan sebagai justice collaborator (JC) atas nama Budi.

Budi Mulya yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa kini sedang menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Ini juga sebagai bentuk memberikan semangat kepada bapak saya dan meyakini bahwa nanti pasti akan mendapat keadilan," ujar Nadia, Rabu.

Baca juga: Saksi Kunci Kasus Century Meninggal, KPK Kembangkan Kasus lewat Putusan Budi Mulya

"Dan salah satu bentuk upaya kita adalah memberikan dokumen (pengajuan sebagai JC) yang tadi ditunjukkan ibu saya," sambung dia.

Sementara Anne Mulya mengaku bahwa pihaknya tidak membawa bukti baru saat mengajukan permohonan.

Anne hanya berharap langkah tersebut dapat membawa pencerahan bagi KPK dalam menyelidiki kasus itu.

"Kita hanya menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan. Jadi suami saya hanya sekadar menjalankan. Dan pencerahan kembali lah untuk dilihat lagi berkasnya. Jadi semua bukti ada di KPK, tidak akan membawa bukti baru," jelas dia.

Pada kesempatan itu, Nadia juga mengapresiasi keseriusan KPK dalam menelusuri kasus Bank Century, misalnya telah memeriksa 23 orang terkait kasus tersebut.

Untuk itu, keluarga berharap, KPK dapat membongkar kasus tersebut dengan bantuan Budi sebagai JC. Harapan lain yang mereka sampaikan adalah agar Budi dapat segera keluar dari bui.

"Kita melihat KPK sudah semakin berani untuk mengungkap. Semoga dengan bantuan bapak saya bisa membantu kasus ini menjadi terang benderang dan membuat bapak saya kembali ke rumah," kata Nadia.

Sebelumnya, pada 16 Juli 2014, Budi Mulya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Hakim mengatakan, Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Atas vonis tersebut, KPK mengajukan kasasi. Pada April 2015, Mahkamah Agung menerima kasasi KPK dan menambah hukuman Budi menjadi 15 tahun.

Penyelidikan mendalam

Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan Pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com