JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi tiga terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Ketiga terpidana itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, dan mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.
"Hari ini dilakukan eksekusi pada tiga tahanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap ke Lapas Sukamiskin," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (28/4/2015).
Priharsa mengatakan, ketiganya dipindahkan dari rutan KPK pukul 16.00 WIB. Hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara setelah permohonan kasasi KPK diterima Majelis Hakim Mahkamah Agung.
Budi Mulya merupakan terpidana kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sementara itu, Andi Mallarangeng dipidana empat tahun penjara atas kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Sedangkan Bagus dipidana tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.