Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Budi Mulya Desak KPK Usut Century Tanpa Tunggu Salinan Putusan MA

Kompas.com - 23/08/2015, 15:19 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pasalnya, kasus ini telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Budi Mulya.

"Sampai saat ini, kami pihak keluarga belum menerima putusan penolakan kasasi bapak (Budi Mulya). Padahal sudah empat bulan. KPK seharusnya bisa menindaklanjuti kasus bailout Century tanpa harus menunggu salinan putusan MA," kata Nadya saat dihubungi, Minggu (23/8/2015).

Nadya tetap meyakini, ayahnya tidak bersalah dalam pengucuran dana tersebut. Dalang kasus Bank Century, kata dia, harus diseret ke pengadilan. Ia menilai, Budi Mulya hanya sebagai pejabat Deputi Moneter dan Devisa Bank Indonesia dan tidak tahu-menahu atas kasus itu. (baca: Misbakhun Sebut SBY sebagai Dalang Kasus "Bail Out" Century)

"PK harus mengungkap dan mengusut kasus itu lebih lanjut agar semuanya terbuka. Jangan ayah saya dikorbankan," tutur Nadya.

Fakta-fakta baru yang dimunculkan dalam buku Misbakhun, politisi Partai Golkar, yang diluncurkan beberapa hari lalu, kata Nadya, sangat mencengangkan. Bahkan dalam buku itu, kata Nadya, ayahnya disebut hanya sekali ikut rapat dalam pengucuran dana bailout Century. (baca: Ruhut: Misbakhun Stres Dana Aspirasi Ditolak, Akhirnya Cari Mainan Baru)

"Saya sudah baca buku Pak Misbakhun terutama surat Sri Mulyani ke Presiden SBY saat itu. Saya kaget. Selama ini saya hanya dengar rumor ada salinan surat Sri Mulyani ke Presiden," ucapnya.

KPK sebelumnya menyatakan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi Bank Century ini. Namun, belum dapat dipastikan kapan babak baru kasus Century dimulai. (baca: Menanti Babak Baru Kasus Century)

Dalam kasus ini, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis hukuman 15 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.

KPK baru bisa mengembangkan kasus ini setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Sejak dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh MA pada April 2015 lalu, hingga kini KPK belum menerima salinan putusan tersebut.

Pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK belum bisa "bergerak" untuk membuka penyelidikan baru jika putusan itu belum dipelajari seutuhnya. (baca: Bambang Soesatyo Sebut Dana Century Digunakan Parpol untuk Menangi Pilpres)

"MA ada mekanisme pemberitahuan dan pengiriman putusannya. Jadi walau pun sudah pro aktif, kami tetap menunggu salinan asli resmi putusan MA tersebut," kata Indriyanto, Jumat (21/8/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com