Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Kemendagri Akan Selesaikan Persoalan Pemilih Pemula

Kompas.com - 19/09/2018, 08:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyelesaikan persoalan pemilih pemula Pemilu 2019.

KPU mengklaim, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri tengah mencari jalan keluar supaya pemilih pemula yang belum mendapatkan KTP elektronik atau e-KTP dapat menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara.

"Harus kita cari jalan keluar supaya hak pilihnya terjamin," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Baca juga: Saran Kemendagri agar Pemilih Pemula Bisa Mencoblos pada Pemilu 2019

Menurut data KPU, pemilih pemula yang berusia akan berusia 17 tahun pada 1 Januari-17 April sebanyak 1,2 juta. Mereka belum mendapatkan e-KTP hingga DPT ditetapkan. 

UU Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa KTP baru bisa diberikan kepada penduduk yang berusia 17 tahun.  

Sementara ketentuan Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.

Atas persoalan tersebut, Kemendagri sempat mengusulkan supaya e-KTP bisa diganti dengan surat keterangan (suket) pemilih.

Mengenai opsi itu, kata Hasyim, justru menjadi wewenang pemerintah dalam menerbitkannya.

KPU dalam hal ini berwenang untuk mencatat nama-nama pemilih yang identitas kependudukannya belum selesai, untuk kemudian disampaikan ke pemerintah supaya dibereskan.

Baca juga: KPU Harap Penggunaan Suket untuk Pemilih Pemula Disepakati

"(Suket) itu wewenangnya pemerintah. Makanya KPU nanti membuat list daftar nama-nama pemilih yang identitas kependudukannya belum selesai atau belum beres, termasuk pemilih pemula, atau bisa jadi bukan pemilih pemula tetapi dokumen administrasi kependudukannya belum beres. Itu kan akan kita sampaikan kepada pemerintah supaya dibereskan," jelas Hasyim.

Sedangkan usulan Kemendagri supaya ketentuan soal suket pemilih diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), Hasyim mengatakan, hal itu menjadi wewenang pemerintah bersama DPR dalam memutuskan.

"Undang-Undang yang memutuskan pemerintah dan DPR. Nah, sekarang carilah jalan keluar itu pemerintah dan DPR," ujar Hasyim.

"Ini harus kita cari jalan keluar supaya hak pilihnya terjamin itu urusannya KPU, tetep dijamin ada di dalam daftar pemilih," sambungnya.

Kompas TV Dengan jumlah hampir 40 persen dari total keseluruhan masyarakat Indonesia, suara generasi ini diyakini mampu menyumbang kemenangan besar bagi psangan calon.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com