Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran Kemendagri agar Pemilih Pemula Bisa Mencoblos pada Pemilu 2019

Kompas.com - 17/09/2018, 15:35 WIB
Yoga Sukmana,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mencatat pemilih pemula atau warga yang berusia 17 tahun pada 1 Januari 2018 hingga 17 April 2019 sebanyak 5.035.887 orang. 

Sebagian dari mereka bisa jadi belum memiliki KTP elektronik. Namun pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum mengupayakan agar para pemilih pemula yang belum punya e-KTP tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. 

Baca juga: KPU Pastikan Warga yang Berusia 17 Tahun Saat Pencoblosan Tetap Bisa Memilih

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan, para pemilih pemula itu tetap bisa memilih dengan syarat mengantongi surat keterangan sebagai pemilih pemula. Surat keterangan tersebut bisa didapat apabila mereka tercatat di database. 

"Inilah solusi yang kami tawarkan," Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri , Zudan Arif Fakrulloh, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Menurut Zudan, saran Kemendagri itu sudah disampaikan kepada KPU dan mendapatkan respons positif dari Ketua KPU Arief Budiman.

Para pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun setelah DPT ditetapkan belum mendapatkan e-KTP lantaran aturan di UU Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa KTP baru bisa diberikan kepada penduduk yang berusia 17 tahun.  

"Tidak mungkin kami keluarkan e-KTP itu karena melanggar UU Adminduk. Kalau dilakukan, teman-teman saya para kepala dinas Dukcapil terkena sanksi pidana maksimal 10 tahun. Ini tidak akan ada yang berani," kata Zudan.

Baca juga: KPU Harap Penggunaan Suket untuk Pemilih Pemula Disepakati

Kemendagri menilai, KPU sebagai lembaga independen, memiliki kewenangan membuat aturan teknis pemilu. Aturan syarat surat keterangan untuk pemilih pemula dinilai bisa masuk ke aturan KPU.

 

Sebelumnya, KPU pun mengusulkan agar para pemilih pemula yang belum mendapatkan e-KTP bisa menggunakan surat keterangan perekaman e-KTP. 

KPU sudah menetapkan DPT sejak 5 September 2018 dan diperbaiki pada 16 September. Revisi selanjutnya akan dirilis pada November 2018. 

Kompas TV Untuk pemilih pemula dapat menggunakan surat keterangan pengganti E-KTP sebagai syarat pemilih dalam Pilkada serentak 2018.


 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com