Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Inpres Penanganan Dampak Gempa NTB yang Baru Diteken Jokowi

Kompas.com - 25/08/2018, 16:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018, tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram dan Wilayah Terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Inpres itu diterbitkan dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di Lombok, NTB, dan untuk pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sana.

Baca juga: Kemensos: Pemerintah Daerah Masih Mampu Tangani Situasi Pasca-Gempa Lombok

Dikutip dari laman www.setkab.go.id, melalui Inpres itu, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada 19 menteri Kabinet Kerja, sejumlah pimpinan lembaga dan kepala daerah, untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di NTB.

Sembilan belas menteri yang mendapat instruksi itu, yakni;

1. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto,

2. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani,

3. Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution,

4. Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan,

5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono,

6. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,

7. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,

8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi,

9. Menteri Kesehatan Nila Moeloek,

10. Menteri Sosial Agus Gumiwang,

11. Menteri ESDM Ignasius Jonan,

12. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara,

13. Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya,

14. Menteri Pertanian Amran Sulaiman,

15. Menteri BUMN Rini Soemarno,

16. Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga,

17. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita,

18. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com