Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Inpres Penanganan Dampak Gempa NTB yang Baru Diteken Jokowi

Kompas.com - 25/08/2018, 16:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018, tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram dan Wilayah Terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Inpres itu diterbitkan dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di Lombok, NTB, dan untuk pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sana.

Baca juga: Kemensos: Pemerintah Daerah Masih Mampu Tangani Situasi Pasca-Gempa Lombok

Dikutip dari laman www.setkab.go.id, melalui Inpres itu, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada 19 menteri Kabinet Kerja, sejumlah pimpinan lembaga dan kepala daerah, untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di NTB.

Sembilan belas menteri yang mendapat instruksi itu, yakni;

1. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto,

2. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani,

3. Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution,

4. Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan,

5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono,

6. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,

7. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,

8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi,

9. Menteri Kesehatan Nila Moeloek,

10. Menteri Sosial Agus Gumiwang,

11. Menteri ESDM Ignasius Jonan,

12. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara,

13. Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya,

14. Menteri Pertanian Amran Sulaiman,

15. Menteri BUMN Rini Soemarno,

16. Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga,

17. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita,

18. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan

19. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil.

Adapun, sejumlah pimpinan lembaga negara dan kepala daerah yang mendapatkan instruksi sama, yakni;

1. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto,

2. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian,

3. Jaksa Agung Prasetyo,

4. Kepala BNPB Wilem Rampangilei,

5. Kepala BPKP Ardan Adiperdana,

6. Kepala LKPP Agus Prabowo,

7. Gubernur NTB Zainul Madji,

8. Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid,

9. Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar,

10. Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Thohir,

11. Bupati Lombok Timur Moch Ali Bin Dachlan dan

12. Wali Kota Mataram Ahyar Abduh.

Kegiatan rehabilitasi menurut Inpres ini dilaksanakan melalui 9 cara, yakni;

1. Perbaikan lingkungan bencana,

2. Perbaikan sarana dan prasarana umum,

3. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat,

4. Pemulihan sosial psikologis,

5. Pelayanan kesehatan,

6. Pemulihan sosial, ekonomi dan budaya,

7. Pemulihan keamanan dan ketertiban,

8. Pemulihan fungsi pemerintahan dan

9. Pemulihan fungsi pelayanan publik.

Sementara, rekonstruksi terdiri atas 8 aksi, yakni :

1. Pembangunan kembali sarana dan prasarana,

2. Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat,

3. Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat,

4. Penerapan cancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana,

5. Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat,

6. Peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya,

7. Peningkatan fungsi pelayanan publik dan

8. Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

"Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama dan fasilitas penunjang perekonomian agar aktivitas bisa berfungsi kembali diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2018 dan sarana lain diselesaikan paling lambat Desember 2019," tulis Inpres itu.

Instruksi untuk Menko

Dalam Inpres 5/2018, Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus bagi menteri koordinator.

Khusus kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana.

Sedangkan kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Untuk Menko Perekonomian, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam penyelesaian permasalahan mengenai perekonomian yang terkendala akibat bencana.

Baca juga: Fasilitas Kesehatan Semipermanen akan Segera Dibangun untuk Korban Gempa Lombok

Untuk Menko Kemaritiman, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam pemberian dukungan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, melalui pengelolaan sumber daya maritim.

Presiden menegaskan, selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat, berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Presiden menegaskan kepada para pejabat di atas, untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian bunyi diktum ke-6 Inpres yang yang dikeluarkan di Jakarta, 23 Agustus 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com