19. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil.
Adapun, sejumlah pimpinan lembaga negara dan kepala daerah yang mendapatkan instruksi sama, yakni;
1. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto,
2. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian,
3. Jaksa Agung Prasetyo,
4. Kepala BNPB Wilem Rampangilei,
5. Kepala BPKP Ardan Adiperdana,
6. Kepala LKPP Agus Prabowo,
7. Gubernur NTB Zainul Madji,
8. Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid,
9. Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar,
10. Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Thohir,
11. Bupati Lombok Timur Moch Ali Bin Dachlan dan
12. Wali Kota Mataram Ahyar Abduh.
Kegiatan rehabilitasi menurut Inpres ini dilaksanakan melalui 9 cara, yakni;
1. Perbaikan lingkungan bencana,
2. Perbaikan sarana dan prasarana umum,
3. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat,
4. Pemulihan sosial psikologis,
5. Pelayanan kesehatan,
6. Pemulihan sosial, ekonomi dan budaya,
7. Pemulihan keamanan dan ketertiban,