Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemensos: Pemerintah Daerah Masih Mampu Tangani Situasi Pasca-Gempa Lombok

Kompas.com - 25/08/2018, 13:42 WIB
Kristian Erdianto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengungkapkan alasan pemerintah pusat tidak menetapkan status bencana nasional terhadap peristiwa gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Harry, pemerintah pusat menyimpulkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat masih mampu untuk menangani situasi pasca-bencana.

"Status bencana memang ditetapkan sebagai status bencana daerah karena setelah rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, maka pemerintah pusat mengambil kesimpulan pemerintah provinsi masih dipandang mampu untuk mengelola dan menangani pasca-bencana ini," ujar Harry, dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8/2018).

Meski tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, namun Harry memastikan pemerintah pusat terus melakukan pendampingan.

Baca juga: 3 Fakta Terbaru Gempa Lombok, Relawan Meninggal Dunia hingga Kritik untuk Distribusi Bantuan

Hal itu bertujuan agar penanganan pasca-bencana menjadi sinergis antara seluruh pemangku kepentingan.

"Sudah tentu tidak berarti pemerintah pusat melepas apa yang dilakukan oleh pemprov, tetapi kami melakukan pendampingan kepada pemprov agar berbagai upaya yang dilakukan itu ada sinergi yang kuat," kata Harry.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Roysepta Abimanyu mengatakan, penerapan status bencana nasional tentunya akan berpengaruh pada sektor lain di Lombok.

Padahal, masyarakat Lombok mengandalkan sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan.

Selain itu, banyak daerah pariwisata di NTB yang tidak telalu terdampak akibat bencana gempa bumi tersebut.

Roy pun menegaskan, meski statusnya bencana daerah, namun penanganan yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bersifat nasional.

"Jadi, meski tidak menerapkan Lombok tapi tidak menghilangkan esensi bahwa ini ditangani secara nasional," kata Roy.

Berdasarkan data Penanganan Darurat Bencana gempa Lombok mencatat, hingga Kamis (23/8/2018) gempa bumi mengakibatkan 555 korban meninggal dunia dan 390.529 jiwa penduduk mengungsi.

Baca juga: Fasilitas Kesehatan Semipermanen akan Segera Dibangun untuk Korban Gempa Lombok

Kabupaten Lombok Utara merupakan lokasi terdampak paling parah akibat gempa bumi.

Di Lombok Utara, sebanyak 466 korban meninggal dunia, 829 korban luka-luka, 134.236 jiwa mengungsi, dan 23.098 rumah rusak akibat gempa.

Korban meninggal lainnya di Kota Mataram sebanyak 9 orang, Lombok Tengah 2 orang, Lombok Timur 31 orang, Lombok Barat 40 orang, KSB 2 orang, dan Sumbawa 5 korban.

Gempa juga mengakibatkan rumah dan fasilitas umum rusak. Saat ini, jumlah rumah rusak masih dalam proses pendataan.

Data sementara hingga Kamis (23/8/2018), sebanyak 80.588 rumah rusak.

Hingga saat ini, gempa susulan masih terus terjadi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mencatat ada 280 gempa susulan mengguncang Lombok, 16 di antaranya dirasakan.

Kompas TV Gempa susulan dengan magnitudo 6,9 yang kembali mengguncang wilayah Lombok Timur 19 Agustus lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com