Salin Artikel

Ini Isi Inpres Penanganan Dampak Gempa NTB yang Baru Diteken Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018, tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram dan Wilayah Terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Inpres itu diterbitkan dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di Lombok, NTB, dan untuk pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat di sana.

Dikutip dari laman www.setkab.go.id, melalui Inpres itu, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada 19 menteri Kabinet Kerja, sejumlah pimpinan lembaga dan kepala daerah, untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di NTB.

Sembilan belas menteri yang mendapat instruksi itu, yakni;

1. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto,

2. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani,

3. Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution,

4. Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan,

5. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyono,

6. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo,

7. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin,

8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi,

9. Menteri Kesehatan Nila Moeloek,

10. Menteri Sosial Agus Gumiwang,

11. Menteri ESDM Ignasius Jonan,

12. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara,

13. Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya,

14. Menteri Pertanian Amran Sulaiman,

15. Menteri BUMN Rini Soemarno,

16. Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga,

17. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita,

18. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan

19. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil.

Adapun, sejumlah pimpinan lembaga negara dan kepala daerah yang mendapatkan instruksi sama, yakni;

1. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto,

2. Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian,

3. Jaksa Agung Prasetyo,

4. Kepala BNPB Wilem Rampangilei,

5. Kepala BPKP Ardan Adiperdana,

6. Kepala LKPP Agus Prabowo,

7. Gubernur NTB Zainul Madji,

8. Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid,

9. Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar,

10. Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Thohir,

11. Bupati Lombok Timur Moch Ali Bin Dachlan dan

12. Wali Kota Mataram Ahyar Abduh.

Kegiatan rehabilitasi menurut Inpres ini dilaksanakan melalui 9 cara, yakni;

1. Perbaikan lingkungan bencana,

2. Perbaikan sarana dan prasarana umum,

3. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat,

4. Pemulihan sosial psikologis,

5. Pelayanan kesehatan,

6. Pemulihan sosial, ekonomi dan budaya,

7. Pemulihan keamanan dan ketertiban,

8. Pemulihan fungsi pemerintahan dan

9. Pemulihan fungsi pelayanan publik.

Sementara, rekonstruksi terdiri atas 8 aksi, yakni :

1. Pembangunan kembali sarana dan prasarana,

2. Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat,

3. Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat,

4. Penerapan cancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana,

5. Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat,

6. Peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya,

7. Peningkatan fungsi pelayanan publik dan

8. Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

"Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama dan fasilitas penunjang perekonomian agar aktivitas bisa berfungsi kembali diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2018 dan sarana lain diselesaikan paling lambat Desember 2019," tulis Inpres itu.

Instruksi untuk Menko

Dalam Inpres 5/2018, Presiden Jokowi juga memberikan instruksi khusus bagi menteri koordinator.

Khusus kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana.

Sedangkan kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Untuk Menko Perekonomian, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam penyelesaian permasalahan mengenai perekonomian yang terkendala akibat bencana.

Untuk Menko Kemaritiman, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam pemberian dukungan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, melalui pengelolaan sumber daya maritim.

Presiden menegaskan, selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat, berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Presiden menegaskan kepada para pejabat di atas, untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian bunyi diktum ke-6 Inpres yang yang dikeluarkan di Jakarta, 23 Agustus 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/25/16035511/ini-isi-inpres-penanganan-dampak-gempa-ntb-yang-baru-diteken-jokowi

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke