Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, sistem pemerintahan mulai dibenahi.
Terbit UU No 1 tahun 1945 yang mengatur mengenai kedudukan Komite Nasional Daerah di mana kepala daerah menjalankan fungsi sebagai pemimpin komite nasional daerahnya.
Kepala daerah masih sama seperti sebelumnya karena kondisi politik pada awal kemerdekaan belum stabil.
Setelah 3 tahun berjalan, sistem ini diperbarui. Pada 1948 ditetapkan Undang-undang Pengganti tahun 1945.
Dengan penggantian undang-undang tersebut, sistem pemilihan menjadi lebih transparan.
Gubernur ditetapkan oleh Presiden, yang sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari DPRD Provinsi.
Sementara, bupati direkomendasikan oleh DPRD tingkat daerah, dan kepala desa diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Desa.
Semua dewan perwakilan di setiap jenjang berpengaruh besar terhadap siapa saja yang akan dijadikan kepala daerah.
Pada 1950, Undang-Undang Dasar 1945 berubah menjadi Undang-Undang Sementara (UUDS) 1950.
Pada masa ini, hanya terjadi sedikit perubahan nama dari tingkat provinsi dengan daerah tingkat I.
Tingkat kota atau kabupaten disebut daerah tingkat II. Demikian pula ke tingkatan di bawahnya menjadi daerah tingkat III untuk kecamatan.
Setelah dikembalikannya UUDS 1950 ke UUD 1945, peraturan konstitusi juga mengalami perubahan.
DPRD hanya merekomendasikan nama, dan yang berhak untuk menentukan adalah Presiden dan Mendagri.
Pemerintah pusat semakin kuat dengan kekuatannya untuk menentukan dan memberhentikan kepala daerah yang diusulkan oleh DPRD.
Masa Orde Baru