JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus suap yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka.
Mustofa sebelumnya diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunlkasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pada dasarnya sejumlah saksi dari PT Tower Bersama dan anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomumikasi Indonesia (Protelindo) juga telah diperiksa dalam kasus ini.
"Pemeriksaan saksi-saksi dari perusahaan tersebut memang perlu dilakukan karena penyidik perlu merinci bagaimana proses perizinan yang dilakukan terkait pembangunan menara telekomunikasi tersebut," kata Febri di gedung KPK, Rabu (23/5/2018).
Baca juga: Kasus Bupati Mojokerto, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Terkait Izin Proyek-proyek
KPK pernah memeriksa Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk, Herman Setya Budi; Direktur PT Tower Bersama, Budianto Purwahjo; Division Head Finance and Treasury PT Tower Bersama, Alexandra Yota Dinarwant; serta Operation Maintenance PT Protelindo, Handi Prabowo.
Febri juga menegaskan, hingga saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. KPK masih fokus pada penyidikan terhadap sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh ini belum ada tersangka baru, kami masih fokus pada tersangka yang sudah diproses," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menduga, hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar.
Selain Mustofa, KPK menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.