JAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka kasus suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.
“Hari ini, Selasa (8/5/2018) penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MY (Mas'ud Yunus – Walikota Mojokerto),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/5/2018).
Febri mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto sebagai Tersangka Kasus Suap DPRD
Sebelumnya penetapan tersangka Mas’ud merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Juni 2017 lalu.
KPK menduga Mas’ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.