JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua saksi terkait suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Tahun 2017.
Kedua saksi yang dimintai keterangannya yakni, Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mojokerto Muh Imron dan Anggota DPRD Kota Mojokerto Fraksi PKS 2014-2019 Odiek Prayitno.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MY (Wali Kota Mojokerto Masud Yunus)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (14/5/2018).
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah memeriksa tiga saksi. Mereka adalah dua Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Gerindra Mochamad Harun dan Ita Primaria Lestari, serta Kepala dinas Departemen Pendidikan Nasional Amin Wachid, Jumat (11/5/2018).
Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Mojokerto
Diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sebagai tersangka kasus suap terkait dengan Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017, Rabu (9/5/2018).
Penetapan tersangka Mas’ud merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Juni 2017 lalu.
KPK menduga Mas’ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.