JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi terkait kasus suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.
Ketiga saksi yang diperiksa penyidik KPK yakni, dua Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Gerindra Mochamad Harun dan Ita Primaria Lestari, serta Kepala dinas Departemen Pendidikan Nasional Amin Wachid.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk MY (Wali Kota Mojokerto Masud Yunus)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2018).
Sebelumnya, KPK telah menahan Mas'ud Yunus sebagai tersangka, Rabu (9/5/2018).
Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Mojokerto
Penetapan tersangka Mas’ud merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2017.
KPK menduga Mas’ud bersama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.