Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyandarkan Harapan soal UU MD3 ke Bahu MK...

Kompas.com - 16/03/2018, 16:19 WIB
Yoga Sukmana,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Politik dari Exposit Strategic Arief Susanto mengatakan, penolakan Presiden Joko Widodo untuk menandatangani UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menunjukkan sikap ambigu pemerintah.

UU MD3 tetap berlaku setelah 30 hari disahkan DPR meskipun tak ditandatangani Presiden Jokowi.

"Sebelum dibawa ke sidang paripurna DPR, isu-isu dalam UU MD3 telah disepakati DPR bersama pemerintah," ujar Arif kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Jokowi memilih tidak menandatangani UU MD3 dengan alasan merespons keresahan publik atas sejumlah pasal kontroversial. 

Baca juga: UU MD3 Bukti Kurangnya Koordinasi Antara Menkumham dengan Presiden

Beberapa pasal yang banyak ditentang yakni terkait pemanggilan paksa dan ancaman sandera bagi mereka yang tidak bersedia menghadiri undangan rapat DPR, hingga ancaman pidana bagi mereka yang dipandang merendahkan DPR.

"Kini, publik berharap pada kebijaksanaan MK untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial yang berlawanan dengan asas kebebasan, keadilan, serta kesetaraan di hadapan hukum tersebut," kata dia.

Arief yakin, jika bertindak profesional, MK akan membatalkan pasal-pasal yang dinilai publik menabrak konstitusi.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, opsi untuk mengugurkan beberapa pasal kontroversial pada UU MD3 kini ada di pundak Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Kelompok Sipil Masih Dorong Jokowi Keluarkan Perppu soal UU MD3

Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.

Kemudian, Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.

Terakhir, Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Abdul mengatakan, publik harus menempuh jalan uji materi ke MK, meski ada rasa pesimistis bahwa MK akan mengabulkan gugatan itu.

Baca juga: UU MD3 Disahkan, MKD Janji Tak Persulit Pemeriksaan Anggota DPR

Sejak awal UU MD3 disahkan, beberapa koalisi masyarakat sipil pesimistis MK akan mengabulkan gugatan UU tersebut. Hal itu dilatarbelakangi pertemuan antara Ketua MK Arief Hidayat dengan DPR dalam proses seleksi menjadi calon Ketua MK beberapa waktu lalu.

Pertemuan antara Arief dengan sejumlah Anggota Komisi III DPR pada akhir tahun lalu berbuntut panjang.

Arief dinyatakan melanggar kode etik MK dan mendapatkan teguran dari Dewan Etik MK.

Meski demikian, beberapa pihak tetap mengajukan gugatan UU MD3 ke MK meski saat itu belum ada nomor resmi.

Mereka yang menggugat UU tersebut yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua orang perseorangan atas nama Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak dan Josua Satria Collins.

Kompas TV Presiden Joko Widodo sudah menyatakan tak akan menerbitkan Perrppu untuk menganulir UU MD3, hal ini pun langsung disambut baik pimpinan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com