Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU MD3 Bukti Kurangnya Koordinasi Antara Menkumham dengan Presiden

Kompas.com - 16/03/2018, 11:56 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Kamis (15/3/2018), Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) resmi berlaku meski Presiden Joko Widodo tidak menggoreskan tanda tangannya dalam aturan tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, penolakan UU MD3 oleh Presiden Jokowi merupakan preseden tidak baik. Ada koordinasi yang tidak berjalan di dalam pemerintahan.

"UU MD3 ini suatu bukti bahwa kurangnya koordinasi antara Menkumham dengan Presiden," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.Fabian Januarius Kuwado Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

(Baca juga: Yasonna: Kalian Tidak Perlu Tahu, Dinamika Pembahasan UU MD3 Alot)

Abdul mengkritik Menkumham Yasonna Yasonna Laoly yang menyetujui UU MD3 disahkan DPR dalam rapat paripurna DPR pada Februari 2018 lalu. Padahal saat itu ia belum berkonsultasi dengan Presiden.

Menurut Abdul, terlepas dari komunikasi yang tidak berjalan, Menkumham sebagai wakil pemerintah, tetap saja punya andil menyetujui UU MD3 disahkan DPR.

"Ini harus menjadi pelajaran ke depan agar Presiden tidak mengangkat menteri yang sok tahu karena justru akan menyulitkan di kemudian hari," kata dia.

Kini harapan untuk mengugurkan beberapa pasal kontroversial di UU MD3 disandarkan di pundak Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski tak dipungkiri ada pesimisme MK akan mengabulkan gugatan UU MD3, namun tutur Abdul, publik rakyat harus menempuh jalan tersebut sebagai penghormatan kepada proses hukum.

(Baca juga: Menkumham Yakin RKUHP Tak Bernasib seperti UU MD3 yang Tak Ditandatangani Jokowi)

Sejak awal UU MD3 disahkan, beberapa koalisi masyarakat sipil pesimis MK akan mengabulkan gugatan UU tersebut. Hal itu dilatarbelakangi pertemuan antara Ketua MK Arief Hidayat dengan DPR dalam proses seleksi menjadi calon Ketua MK beberapa waktu lalu.

Pertemuan antara Arief dengan sejumlah Anggota Komisi III DPR pada akhir tahun lalu berbuntut panjang. Arief dinyatakan melanggar kode etik MK dan mendapatkan teguran dari Dewan Etik MK.

Meski begitu beberapa pihak tetap mengajukan gugatan UU MD3 ke MK meski saat itu belum ada nomor resmi.

Mereka yang menggugat UU tersebut yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua orang perseorangan atas nama Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak dan Josua Satria Collins.

Kompas TV Di Jakarta, mahasiswa yang tergabung dalam badan eksekutif mahasiswa se-Indonesia, berunjuk rasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com