UU MD3 tetap berlaku setelah 30 hari disahkan DPR meskipun tak ditandatangani Presiden Jokowi.
"Sebelum dibawa ke sidang paripurna DPR, isu-isu dalam UU MD3 telah disepakati DPR bersama pemerintah," ujar Arif kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Jokowi memilih tidak menandatangani UU MD3 dengan alasan merespons keresahan publik atas sejumlah pasal kontroversial.
Beberapa pasal yang banyak ditentang yakni terkait pemanggilan paksa dan ancaman sandera bagi mereka yang tidak bersedia menghadiri undangan rapat DPR, hingga ancaman pidana bagi mereka yang dipandang merendahkan DPR.
"Kini, publik berharap pada kebijaksanaan MK untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial yang berlawanan dengan asas kebebasan, keadilan, serta kesetaraan di hadapan hukum tersebut," kata dia.
Arief yakin, jika bertindak profesional, MK akan membatalkan pasal-pasal yang dinilai publik menabrak konstitusi.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, opsi untuk mengugurkan beberapa pasal kontroversial pada UU MD3 kini ada di pundak Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal-pasal dalam UU MD3 yang menuai polemik lantaran dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi, yakni Pasal 73 yang mengatur tentang menghadirkan seseorang dalam rapat di DPR atas bantuan aparat kepolisian.
Kemudian, Pasal 245 yang mengatur angota DPR tidak bisa dipanggil aparat hukum jika belum mendapat izin dari MKD dan izin tertulis dari Presiden.
Terakhir, Pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.
Abdul mengatakan, publik harus menempuh jalan uji materi ke MK, meski ada rasa pesimistis bahwa MK akan mengabulkan gugatan itu.
Sejak awal UU MD3 disahkan, beberapa koalisi masyarakat sipil pesimistis MK akan mengabulkan gugatan UU tersebut. Hal itu dilatarbelakangi pertemuan antara Ketua MK Arief Hidayat dengan DPR dalam proses seleksi menjadi calon Ketua MK beberapa waktu lalu.
Pertemuan antara Arief dengan sejumlah Anggota Komisi III DPR pada akhir tahun lalu berbuntut panjang.
Arief dinyatakan melanggar kode etik MK dan mendapatkan teguran dari Dewan Etik MK.
Meski demikian, beberapa pihak tetap mengajukan gugatan UU MD3 ke MK meski saat itu belum ada nomor resmi.
Mereka yang menggugat UU tersebut yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua orang perseorangan atas nama Zico Leonard Djagardo Sumanjuntak dan Josua Satria Collins.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/16/16194651/menyandarkan-harapan-soal-uu-md3-ke-bahu-mk