Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fredrich Yunadi Batal Boikot Persidangan

Kompas.com - 15/03/2018, 11:12 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Fredrich Yunadi ternyata bersedia menghadiri persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/3/2018). Mantan pengacara Setya Novanto itu tidak jadi melakukan aksi boikot persidangan.

"Setelah saya mempertimbangkan, kalau saya tidak datang berarti saya mengakui bahwa saya salah. Justru saya datang untuk mengungkapkan penipuan yang dilakukan oleh KPK," kata Fredrich sebelum menjalani persidangan.

(Baca juga: Kepada Hakim, Fredrich Ancam Tak Mau Lagi Hadiri Persidangan)

Dalam persidangan kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menghadirkan saksi-saksi. Rencananya ada dua saksi yang akan dihadirkan.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi naik pitam saat permohonannya ditolak oleh majelis hakim. Fredrich mengancam tidak akan mau lagi hadir dalam persidangan-persidangan berikutnya.

Hal itu dikatakan Fredrich seusai hakim membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).

"Kalau memang majelis hakim berpendapat begini, kami enggak akan menghadiri sidang lagi. Saya punya hak asasi manusia. Kalau Bapak (hakim) memaksa kehendak Bapak. Kami memaksa enggak akan hadir," ujar Fredrich kepada hakim.

Awalnya, Fredrich mengajukan banding atas putusan sela yang telah dibacakan hakim. Fredrich tak terima eksepsi atau nota keberatan yang dia ajukan ditolak oleh hakim.

Pertama, Fredrich ingin agar materi praperadilan yang pernah dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat dibahas lagi di Pengadilan Tipikor. Kedua, Fredrich mempersoalkan status penyidik KPK yang sudah berhenti dari kepolisian.

(Baca juga: Kalau Fredrich Tidak Kooperatif, KPK Pertimbangkan Tuntutan Maksimal)

Ketiga, Fredrich menuduh dokumen penyidikan yang dibuat KPK terhadap dirinya, ada yang melanggar hukum. Ia pun meminta agar Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Penindakan KPK Heru Winarko hingga Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dihadirkan di pengadilan.

Namun, semua permintaan itu ditolak hakim.

Mendengar tanggapan hakim, Fredrich semakin membulatkan keinginannya untuk tidak akan menghadiri persidangan berikutnya. Namun, majelis hakim mengabaikan ancaman itu.

"Saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan, karena itu hak asasi manusia saya. Jangan memaksakan kehendak. Saya enggak mau hak saya diperkosa," kata Fredrich.

Kompas TV Novanto, Fredrich dan Bimanesh bekerja sama untuk menghalangi penyidik KPK yang akan menjemput paksa Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com