Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Ingatkan Pengadilan Bukan untuk Pelanggaran Etik Fredrich Yunadi

Kompas.com - 22/02/2018, 14:25 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan jawaban atas keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Fredrich Yunadi.

Jaksa mengingatkan bahwa persidangan ini bukan untuk menentukan pelanggaran etik terhadap Fredrich.

"Ini bukan sidang kode etik, tapi tindak pidana. Kebetulan terdakwa berprofesi sebagai advokat," ujar jaksa KPK saat membacakan jawaban atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Baca juga: Fredrich Yunadi Minta Izin Berobat, tetapi Waktunya Tengah Malam

Dalam nota keberatan, Fredrich dan penasehat hukumnya menilai apa yang dilakukan Fredrich terhadap Setya Novanto merupakan perlakuan seorang advokat dalam membela kliennya.

Oleh karena itu, jika diduga ada pelanggaran, maka hal itu hanya termasuk pelanggaran etik advokat.

Pengacara dan Fredrich menilai, KPK tidak berwenang untuk membuktikan pelanggaran etik melalui persidangan di Pengadilan Tipikor.

Menurut mereka, kasus ini lebih tepat diputus dalam sidang etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Baca juga: Malu Pakai Rompi Tahanan KPK, Fredrich Yunadi Mengadu ke Hakim

Namun, dalam jawaban, jaksa KPK mengingatkan bahwa Fredrich didakwa menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Dalam hal ini melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa, profesi advokat yang melekat pada Fredrich bukan berarti dia tidak dapat dipidana karena menghalangi penyidikan.

Jaksa melampirkan sebuah yurisprudensi berupa contoh kasus bahwa advokat juga dapat divonis bersalah karena menghalangi proses hukum.

"Kami berpendapat alasan eksepsi tersebut sudah sepatutnya ditolak," kata jaksa KPK.

Kompas TV Fredrich mengaku sudah menelpon pihak penyidik KPK bahwa Setya Novanto mengalami kecelakaan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com