JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan jawaban atas keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Fredrich Yunadi.
Jaksa mengingatkan bahwa persidangan ini bukan untuk menentukan pelanggaran etik terhadap Fredrich.
"Ini bukan sidang kode etik, tapi tindak pidana. Kebetulan terdakwa berprofesi sebagai advokat," ujar jaksa KPK saat membacakan jawaban atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Baca juga: Fredrich Yunadi Minta Izin Berobat, tetapi Waktunya Tengah Malam
Dalam nota keberatan, Fredrich dan penasehat hukumnya menilai apa yang dilakukan Fredrich terhadap Setya Novanto merupakan perlakuan seorang advokat dalam membela kliennya.
Oleh karena itu, jika diduga ada pelanggaran, maka hal itu hanya termasuk pelanggaran etik advokat.
Pengacara dan Fredrich menilai, KPK tidak berwenang untuk membuktikan pelanggaran etik melalui persidangan di Pengadilan Tipikor.
Menurut mereka, kasus ini lebih tepat diputus dalam sidang etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Baca juga: Malu Pakai Rompi Tahanan KPK, Fredrich Yunadi Mengadu ke Hakim
Namun, dalam jawaban, jaksa KPK mengingatkan bahwa Fredrich didakwa menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Dalam hal ini melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut jaksa, profesi advokat yang melekat pada Fredrich bukan berarti dia tidak dapat dipidana karena menghalangi penyidikan.
Jaksa melampirkan sebuah yurisprudensi berupa contoh kasus bahwa advokat juga dapat divonis bersalah karena menghalangi proses hukum.
"Kami berpendapat alasan eksepsi tersebut sudah sepatutnya ditolak," kata jaksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.