Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fredrich Ancam Tak Mau Hadir Sidang, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum?

Kompas.com - 06/03/2018, 09:25 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, merasa kesal dan tak terima materi eksepsinya ditolak oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).

Fredrich memaksa hakim untuk menerima pengajuan banding yang ia buat sendiri. Namun, pengajuan banding itu tetap ditolak hakim.

Di tengah luapan emosinya, Fredrich mengancam tidak akan mau menghadiri persidangan selanjutnya. Lantas, apabila hal itu benar terjadi, bagaimana kelanjutan proses hukum di pengadilan?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hukum acara pidana menjelaskan bahwa setiap persidangan wajib dihadiri oleh terdakwa. Sebab, yang menjadi dasar penyelenggaraan sidang adalah surat dakwaan terhadap terdakwa.

Menurut Fickar, persidangan tanpa kehadiran terdakwa hanya bisa dilakukan dalam persidangan dengan konsep in absentia. Biasanya, sidang tanpa kehadiran pihak tergugat ini dalam perkara pelanggaran lalu lintas, atau bagi perkara tindak pidana ringan.

"Kecuali perkara pidana yang boleh diadili secara in absentia, maka kehadiran terdakwa sangat dibutuhkan," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin.

(Baca juga: Kalau Fredrich Tidak Kooperatif, KPK Pertimbangkan Tuntutan Maksimal)

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai mekanisme persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

Dalam Pasal 38 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

Fickar mengatakan, pemanggilan terdakwa ke muka persidangan artinya pengadilan sudah memberikan hak dan kebebasan kepada para pihak, di mana jaksa punya kewenangan sekaligus kebebasan untuk mendakwa terdakwa berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan.

Demikian juga diberikan kebebasan dan kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri dan membantah segala dakwaan yang dianggap tidak benar oleh terdakwa.

"Artinya majelis hakim sudah menjalankan asas 'audi et alteram partem', asas peradilan yang memberikan hak yang sama kepada para pihak," kata Fickar.

Dalam persidangan, Fredrich juga mengatakan bahwa sekalipun dirinya dipaksa hadir ke persidangan, dia tidak akan mau mendengarkan dan tidak akan memberikan tanggapan sedikit pun.

Menurut Fickar, jika sudah diberikan haknya, namun terdakwa tidak mau menggunakan haknya itu untuk menjawab dan membela diri, maka pemeriksaan acara sidang akan berjalan terus.

Dalam Pasal 52 KUHAP, dijelaskan bahwa dal pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Dalam hal ini termasuk hak untuk tidak memberikan keterangan.

Kompas TV Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan terdakwa perintangan penyidikan kasus KTP elektronik Fredrich Yunadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com