Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidanakan Rakyat Lewat UU MD3, DPR Dinilai Turun Level

Kompas.com - 08/03/2018, 19:33 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Irmanputra Sidin mengatakan, sejak awal, DPR bukan didesain untuk mengambil langkah hukum, apalagi memproses hukum rakyatnya selaku pemegang kedaulatan.

"Bahwa bukan levelnya DPR untuk memproses orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang berbasis ormas yang secara kedudukan lebih lemah," katanya dalam sidang perdana uji materi UU MD3 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini, Kamis (8/3/2018).

(Baca juga: Hakim MK: Kalau Sampai Batas Waktu UU MD3 Tak Bernomor, Itulah Nasih Buruk)

Tugas DPR yang benar yakni untuk membentuk hukum dan mengawasi hukum tersebut. Sehingga, upaya hukum oleh DPR kepada rakyat yang diatur dalam UU MD3 justru merendahkan marwah dan kedudukan DPR itu sendiri.

"Ibarat kelas rally motor grand prix, kelas DPR adalah kelas 1.200 cc ke atas, bukan turun jadi kelas 125 cc untuk kemudian melakukan hukum pidana atau perdata kepada warga negara," sambung dia.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR dinilai justru akan dianggap tidak memahami kehendak rakyat bila mempidakan rakyat sesuai ketentuan pasal 122 huruf k UU MD3.

Dalam pasal 122 huruf k, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diberi kewenangan untuk mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Dalam pandangan FKHK, kritik pedas rakyat tidak masuk dalam kategori merendahkan DPR. Yang tidak mau menindaklanjuti rekomendasi DPR lah yang patut dianggap merendahkan DPR. 

"Jadi merendahkan DPR atau lembaga DPR bukan soal perasaan ketersingungan. Karena jikalau ada ketersinggungan, maka itu ranah pribadi dan ada mekanismenya sendiri. Dengan demikian pasal 122 hukuf k UU MD3 bertentangan dengan prinsif kedaulatan rakyat," ucap Irman.

(Baca juga: Sidang Perdana, Hakim MK Persoalkan UU MD3 yang Tak Bernomor)

Di akhir gugatannya, FKHK meminta majelis hakim MK untuk membatalkan pasal-pasal digugat di UU MD3.

Ada tiga pasal dalam UU MD3 yang mendapat penolakan dari publik karena dianggap memberi kekuasaan berlebih ke DPR.

Pasal 73, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, Pasal 122 huruf k, MKD bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

Kompas TV Presiden Joko Widodo belum memberikan sikap terkait dengan Undang - Undang MD-3 yang telah disahkan oleh DPR di sidang paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com