JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas merasa lucu dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-Undang MD3.
Sebab, kata Supratman, Undang-undang MD3 telah dibahas bersama antara DPR dengan pemerintah. Bahkan, dalam proses pembahasan hingga persetujuan di rapat paripurna pemerintah tidak pernah menolak isi semua pasal.
Ia pun menilai komunikasi Jokowi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly buruk lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku tak mengetahui detail pasal di Undang-undang MD3.
Baca juga : Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu untuk Batalkan Pasal Kontroverial di UU MD3
Ia juga merasa aneh bila Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan sejumlah pasal Undang-undang MD3 yang dianggap kontroversial seperti Pasal 73 terkait pemanggilan paksa. Sebab, pasal tersebut kata Suprarman, justru diusulkan oleh pemerintah.
Karena itu, ia menilai bisa saja pertimbangan Presiden untuk mengeluarkan Perppu sebagai sebuah pencitraan.
"Ya bisa aja (pencitraan). Bayangkan, menteri hadir ikut membahas. Yang mengusulkan pemerintah menyangkut hak imunitas. untuk penegasannya pengecualiannya pemerintah yang.
"Pemerintahlah untuk menambahkan itu yang kemudian angket hak-hak dari semua warga negara itu justru kami kan awalnya (Pasal 73) hanya mengkhusukan pada pejabat negara dan pemerintah. Pemerintah yang maunya mengganti dengan setiap orang. Itu dari pemerintah," lanjut dia.
Baca juga : Fadli Zon: Lucu, Presiden Tak Mau Teken UU MD3...
"Masa ada pembangkangan pada pembantunya. Itu enggak boleh dilakukan. Nah menurut saya yang paling penting sekarang paling bagus itu ada saluran konstitusional dalam bentuk JR (Judicial Review). Jangan membebani Presiden," lanjut politisi Gerindra itu.
Presiden Joko Widodo mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
"Saya sudah perintahkan untuk mengkaji apakah tandatangan atau tidak tandatangan, ataukah dengan Perppu," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/3/2018).