Salin Artikel

Pidanakan Rakyat Lewat UU MD3, DPR Dinilai Turun Level

"Bahwa bukan levelnya DPR untuk memproses orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang berbasis ormas yang secara kedudukan lebih lemah," katanya dalam sidang perdana uji materi UU MD3 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar hari ini, Kamis (8/3/2018).

Tugas DPR yang benar yakni untuk membentuk hukum dan mengawasi hukum tersebut. Sehingga, upaya hukum oleh DPR kepada rakyat yang diatur dalam UU MD3 justru merendahkan marwah dan kedudukan DPR itu sendiri.

"Ibarat kelas rally motor grand prix, kelas DPR adalah kelas 1.200 cc ke atas, bukan turun jadi kelas 125 cc untuk kemudian melakukan hukum pidana atau perdata kepada warga negara," sambung dia.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR dinilai justru akan dianggap tidak memahami kehendak rakyat bila mempidakan rakyat sesuai ketentuan pasal 122 huruf k UU MD3.

Dalam pasal 122 huruf k, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diberi kewenangan untuk mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Dalam pandangan FKHK, kritik pedas rakyat tidak masuk dalam kategori merendahkan DPR. Yang tidak mau menindaklanjuti rekomendasi DPR lah yang patut dianggap merendahkan DPR. 

"Jadi merendahkan DPR atau lembaga DPR bukan soal perasaan ketersingungan. Karena jikalau ada ketersinggungan, maka itu ranah pribadi dan ada mekanismenya sendiri. Dengan demikian pasal 122 hukuf k UU MD3 bertentangan dengan prinsif kedaulatan rakyat," ucap Irman.

Di akhir gugatannya, FKHK meminta majelis hakim MK untuk membatalkan pasal-pasal digugat di UU MD3.

Ada tiga pasal dalam UU MD3 yang mendapat penolakan dari publik karena dianggap memberi kekuasaan berlebih ke DPR.

Pasal 73, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, Pasal 122 huruf k, MKD bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/19333971/pidanakan-rakyat-lewat-uu-md3-dpr-dinilai-turun-level

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke