Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK: Kalau Sampai Batas Waktu UU MD3 Tak Bernomor, Itulah Nasih Buruk

Kompas.com - 08/03/2018, 18:53 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai gugatan UU MD3 tidak bisa dilanjutkan jika produk hukum tersebut tidak memiliki nomor sampai 21 Maret 2017. Tanggal tersebut merupakan batas waktu 14 hari yang diberikan MK kepada para pemohon uji marteri UU MD3 memperbaiki dokumen gugatannya pasca sidang perdana hari ini.

"Bahwa ini (UU MD3) tidak ada nomornya dan jangka waktu itu lewat, ya itulah nasib buruk," ujar Hakim MK I Gede Palguna di dalam Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (8/3/20).

Hakim MK lainnya Suhartoyo mengatakan, majelis hakim hanya diberikan waktu 14 hari agar para pemohon melakukan perbaikan dokumen gugatannya.

Namun, bila sampai batas waktu tersebut pemohon tidak melakukan perbaikan, salah satunya terkait penomoran UU MD3, maka gugatan tidak bisa dilanjutkan karena objek perkaranya tidak jelas.

Baca juga : Sidang Perdana, Hakim MK Persoalkan UU MD3 yang Tak Bernomor

Hingga saat ini, UU MD3 memang belum diberi nomor oleh pemerintah pasca disahkan di DPR. Namun, undang-undang ini sudah digugut ke MK oleh beberapa pihak.

MK, kata dia, sempat membatalkan gugatan UU Ormas beberapa waktu lalu karena memiliki persoalan yang sama dengan UU MD3 saat ini.

Namun, meski gugatan tidak bisa dilanjutkan, bukan berarti menutup pintu masyarakat untuk menggugat UU MD3.

"Tetapi (setelah) nomornya sudah keluar, ada lagi yang mengajukan gugatan. Jadi hak warga negara tidak terhalangi, tetapi kami tidak boleh langgar hukum acara," kata I Gede Palguna.

Baca juga : Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu untuk Batalkan Pasal Kontroverial di UU MD3

Dalam sidang perdana uji materi UU MD3, majelis hakim meminta para pemohon memperbaiki permohonan gugatan dilayangkan ke MK hingga 14 hari ke depan. Salah hal yang perlu diperbaiki yakni pencantuman nomor UU MD3.

Hingga hari ini, UU tersebut belum ditandatangi oleh Presiden Jokowi.

Meski begitu berdasarkan ketentuan, UU tersebut tetap bisa berlaku , setelah 30 hari pasca disahkan DPR, meski tidak ditandatangi oleh Presiden.

Adapun permohonan perkara diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia.

Kompas TV Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meminta penjelasan mengenai undang-undang MD3 yang telah disahkan oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com