Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU MD3 Dinilai Jauhkan DPR dari Kritik Terkait Korupsi

Kompas.com - 15/02/2018, 12:11 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menyatakan, pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh DPR telah mencederai demokrasi.

Menurut Dadang, salah satu pasal dalam UU MD3 justru menjadi indikasi kemunduran demokrasi.

Pasal 122 Huruf K UU MD3 menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan DPR bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

"Inilah yang menjadi indikasi salah satu bentuk kemunduran demokrasi," ujar Dadang melalui keterangan tertulis, Rabu (14/2/2018).

(Baca juga: UU MD3, Kado Memprihatinkan Dua Dekade Reformasi)

Dadang memandang bahwa ketentuan terkait penghinaan terhadap parlemen merupakan salah satu bentuk norma hukum baru yang sengaja diciptakan oleh DPR untuk menjauhkan mereka dari segala kritik.

Hal ini, kata Dadang, juga akan berakibat pada upaya pemberantasan korupsi melalui kritik dari masyarakat sipil.

Pada 2017, Transparency International meluncurkan Global Corruption Barometer (GCB) yang memotret kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan pendapat dan pengalaman masyarakat di setiap negara.

Hasil penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa korupsi masih sangat tinggi, terutama di lembaga pemerintahan seperti DPR dan DPRD.

(Baca juga: UU MD3 Dinilai Berpotensi Membuat Korupsi Tumbuh Subur di DPR)

Menurut data GCB 2017, tingkat korupsi di lembaga legislatif dinilai masih tinggi, penilaian ini konsisten menempatkan legislatif sebagai lembaga paling korup, setidaknya selama tiga tahun terakhir. Data ini berdasarkan pada temuan GCB pada tahun 2013 lalu.

Menurut Dadang, hal ini bisa disebabkan oleh dua hal. Pertama, banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

"Kedua, kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi utamanya (legislasi, anggaran, pengawasan) maupun kinerja pemberantasan korupsi di internalnya tidak berjalan secara maksimal," kata dia.

"Kritik masyarakat terhadap DPR itu adalah bagian dari hak politik warga. Apalagi dengan melihat kinerjanya selama ini," ucapnya.

Kompas TV Padahal sebelumnya, keinginan para politisi senayan untuk merevisi undang-undang MD3 menuai pro dan kontra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com