Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU MD3 Dinilai Tak Sejalan dengan Sikap Jokowi

Kompas.com - 15/02/2018, 06:53 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Manajer advokasi Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), Hendrik Rosdinar menilai pasal-pasal dalam UU MD3 mencederai demokrasi dan unsur partisipasi masyarakat.

Hendrik meyakini pasal-pasal tersebut tidak sejalan dengan sikap Jokowi yang demokratis dan selalu membuka ruang masukan dari publik.

"Akhirnya, yang jadi korban dari lahirnya UU ini Presiden Jokowi sendiri," ucap Hendrik dalam diskusi yang digelar di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Ia juga menilai, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah mengkhianati Presiden Joko Widodo dengan ikut mendukung pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Sebab, katanya, hal ini bisa dilihat dari pembahasan UU MD3 yang begitu cepat sehingga pasal-pasal yang kontroversial dalam UU MD3 belum dilaporkan Yasonna ke Jokowi.

"Proses pembahasan UU ini yang begitu cepat menunjukkan, Presiden sudah dikhianati oleh menterinya sendiri. Saya rasa konsultasi ke Presiden tidak dilakukan," kata Hendrik.

(Baca juga: Menyelami UU MD3, Di Mana Logikanya?)

Hendrik mencatat sejumlah pasal kontroversial di UU MD3.

Misalnya, pasal 73 yang mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang. Lalu, pasal 122 huruf k, dimana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Selain itu, ada juga pasal 245 mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

Hendrik menyarankan Presiden Jokowi segera mengambil tindakan atas lahirnya UU MD3 ini. Presiden bisa menginisiasi agar UU MD3 direvisi ulang.

Presiden bisa juga menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk merevisi sejumlah pasal yang bertentangan dengan demokrasi di UU MD3.

 

Sudah Sesuai

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai ketentuan dalam pasal 245 sudah sesuai dengan putusan MK sebab hanya mempertimbangkan, bukan mengizinkan.

(Baca juga: Putusan MK soal Pemeriksaan Anggota DPR Dinilai Tak Lemahkan KPK)

"Waktu putusan MK itu kan dikatakan harus persetujuan presiden. Kalaupun ditambah anak kalimat mempertimbangkan MKD, itu hanya mempertimbangkan. Enggak ada kewajiban (dipatuhi)," kata Yasonna usai pengesahan revisi Undang-undang MD3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Demikian pula pada pasal 122 huruf k tentang penghinaan parlemen. Yasonna menilai pasal tersebut wajar diadopsi di Undang-undang MD3. Ia menambahkan, di beberapa negara ada pasal sejenis yakni contempt of court dan contempt of parliament.

Ia pun mempersilakan pihak yang tidak setuju untuk menggugat pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau enggak setuju, boleh saja. Kalau merasa itu melanggar hak, ada MK. Enggak apa-apa biar berjalan saja," lanjut dia.

Kompas TV Pengesahan RKUHP ditunda dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com