JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan ada kekhawatiran di balik rencana menggugat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kekhawatiran itu, MK akan menolak gugatan yang diajukan atas sejumlah pasal dalam UU MD3.
"Di pemerintah sudah lolos, di yudikatif juga mungkin akan lolos," ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Jeirry mengungkapkan, kekhawatiran itu karena ada indikasi kedekatan Ketua MK Arief Hidayat dengan DPR.
Baca juga: Melalui UU MD3, DPR Jadikan MKD Alat Kontrol Kritik Publik
Dugaan adanya lobi saat Arief akan menjalani uji kelayakan sebagai hakim konstitusi di DPR, hingga putusan MK terkait keabsahan hak angket DPR terhadap KPK, menjadi dasar kekhawatiran itu.
"Jadi hampir enggak ada cara kita untuk saat ini setelah UU MD3 ditetapkan untuk dianulir atau membatalkan pasal-pasal dipersoalkan. Kecuali lewat MK yang menurut saya juga rawan," kata dia.
Jeirry berharap, ada gerakan publik yang besar untuk memberikan perhatian terhadap UU MD3 dan memberikan tekanan kepada DPR agar tidak mendorong kriminalisasi publik lewat pasal-pasal di undang-undang tersebut.
Baca juga: Mau Gugat UU MD3, Koalisi Masyarakat Sipil Tunggu Sanksi Etik Ketua MK
Beberapa pasal yang akan diuji materi adalah Pasal 122 huruf k. Pasal tersebut mengatur bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Selain itu, ketentuan Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan kepada Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.
Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan langsung oleh presiden.