Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Putusan MK soal Verifikasi Dilakukan Usai Pemilu 2019 Dinilai Salah Kaprah

Kompas.com - 16/01/2018, 18:07 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 masih berlangsung.

Berdasarkan peraturan tentang tahapan, program, dan jadwal, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari mendatang.

Berdasarkan tahapan itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan, anggapan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual diberlakukan usai Pemilu 2019 sebagai salah kaprah.

"Kalau putusan MK dianggap hanya berlaku untuk Pemilu 2024, itu salah kaprah," kata Titi, saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Selasa (16/1/2018).

"Karena apa? Karena tahapan pemilu belum berakhir. Dan preseden selama ini KPU selalu langsung melaksanakan putusan MK," ujar dia.

(Baca juga: KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Faktual Seluruh Parpol)

Misalnya, sebut Titi, putusan MK soal calon tunggal, putusan MK soal syarat mundurnya calon dari DPR, putusan MK soal syarat bebas murni, dan putusan MK soal politik dinasti.

"Kalau sampai DPR mengatakan peserta Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi untuk Pemilu 2019, dan KPU mengikuti itu, maka KPU mempertaruhkan legitimasi dan konstitusionalitas pemilu kita," kata Titi.

Lebih lanjut Titi memberikan saran agar KPU segera melaksanakan putusan MK tersebut. Memang ada konsekuensi dari putusan tersebut, yaitu KPU perlu merevisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

"KPU sudah konsultasi. Kalau hasilnya berbeda dengan yang dimaknai KPU, KPU kan bebas menentukan apa yang akan dia tindaklanjuti. Karena menurut putusan MK 2017, konsultasi dengan pemerintah dan DPR tidak mengikat," kata Titi.

"Jadi, rebut kembali kepercayaan publik dengan menindaklanjuti putusan MK dengan baik dengan cepat dan dengan langkah konkret yang bisa memberikan kepastian hukum kepada semua pihak," tuturnya.

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com