Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual untuk Pemilu 2019

Kompas.com - 16/01/2018, 12:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) bersama pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR), masih melakukan rapat konsultasi dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Salah satu putusan MK tersebut adalah terkait uji materi Pasal 173 UU Pemilu tentang verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu.

Siang ini, Selasa (16/1/2018), rapat konsultasi kembali digelar untuk kali kedua. Dalam rapat konsultasi kemarin, pemerintah dan mayoritas anggota Komisi II DPR menafsirkan putusan MK dilaksanakan usai Pemilu 2019, atau dilaksanakan untuk Pemilu 2024.

Namun menurut KPU, putusan MK tersebut untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Kami akan tetap memberikan opsi dilaksanakan 2018, untuk Pemilu 2019," kata komisioner KPU Ilham Saputra kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa.

(Baca: Pemerintah Nilai Putusan MK soal Verifikasi Faktual Dilaksanakan Usai Pemilu 2019)

KPU telah memiliki dua alternatif solusi agar putusan MK soal verifikasi faktual bisa dilaksanakan tanpa melanggar pasal lain dalam UU Pemilu, lantaran keterbatasan waktu.

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 178 (2) yang memerintahkan KPU untuk menetapkan parpol peserta pemilu 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya menyebutkan, dua opsi itu adalah revisi Pasal 178 (2) dan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Tinggal seberapa jauh inisiatif Presiden untuk mengakomodasi keinginan kami, karena kami memang akan suarakan ke Presiden. Dan seberapa jauh Presiden melihat ini kegentingan yang memaksa dan mendesak," kata Pramono, Jumat (12/1/2018).

(Baca: Putusan MK soal Verifikasi Faktual, KPU Konsultasikan Dua Opsi ke DPR)

Langsung dilaksanakan

Dalam sejarahnya, KPU langsung melaksanakan putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu, setelah putusan dikeluarkan.

Ketua KPU Arief Budiman mencontohkan putusan MK tahun 2009 yang mengatur hak pilih warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

"Saya ingin menggambarkan praktik putusan MK terdahulu yang eksekusinya langsung. MK memutuskan pemilih walaupun tidak ada dalam DPT tetapi memenuhi syarat, dan punya KTP, boleh memilih. Itu diputuskan satu hari sebelum hari-H pemungutan," kata Arief, Jumat.

Contoh putusan MK lain yang langsung dieksekusi yaitu putusan MK yang membatalkan sistem penetapan calon legislatif berdasarkan nomor urut dalam UU Pemilu Legislatif. Penetapan calon legislatif kembali ke suara terbanyak.

"Putusan itu keluar di tengah-tengah periode tahapan, langsung eksekusi, dan langsung dijalankan," ujar Arief.

(Baca juga: Verifikasi Seluruh Parpol, KPU Diminta Tak Jadikan Anggaran sebagai Hambatan)

Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com