JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) memastikan akan melakukan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019 yang kepengurusannya mendapatkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Terkait dengan konflik di internal Partai Hanura, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa KPU tetap konsisten mengacu kepengurusan sesuai SK Kemenkumham.
"Kami tidak akan keluar (dari acuan) itu. Dan itu sudah terjadi sejak kepemiluan yang lalu. Kecuali, ada putusan hukum yang baru yang disahkan Kemenkumham," kata Pramono ditemui di sela sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Jakarta, Senin (15/1/2018).
Pramono mengatakan, KPU tidak merasa kesulitan dengan adanya kisruh internal Partai Hanura.
"Kami kan enggak mau ikut konflik partai itu. Yang kami periksa adalah dokumen yang diserahkan ke KPU pada saat pendaftaran kemarin," tutur Pramono.
(Baca juga: Drama Hanura: Sekjen Pecat Ketum, Ketum Pecat Sekjen)
Sebelumnya, sejumlah pengurus Partai Hanura memecat ketua umumnya, Oesman Sapta Odang (OSO), setelah yang bersangkutan dinilai melanggar sejumlah AD/ART partai.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Hanura Nurdin Tampubolon, pelanggaran yang dilakukan OSO cukup fatal hingga 27 DPD dan lebih dari 400 DPC mengajukan mosi tidak percaya untuk memberhentikan OSO.
Sementara OSO sendiri terus melawan. Dia menyatakan tidak tinggal diam dengan aksi sejumlah pengurus partainya yang menunjuk Wakil Ketua Umum Daryatmo sebagai Plt Ketua Umum.
OSO membantah berbagai kabar yang menyebutkan bahwa ia mewajibkan para calon legislatif yang akan maju dari Hanura untuk menyisihkan mahar politik kepada dirinya.
"Saya tidak peduli apa yang dilakukan oleh sekelompok orang-orang kecil. Yang ingin merusak partai, pasti akan kami lawan dan tertibkan," kata OSO, Senin.
(Baca juga: Oesman Sapta Bantah Kabar Ada Mahar Politik untuk Jadi Caleg Hanura)