Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Terkait Kasus e-KTP, Ini Kata Miryam S Haryani

Kompas.com - 10/01/2018, 17:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP.

Pemeriksaan Miryam merupakan pemeriksaan tambahan di luar jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Miryam diperiksa sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Anang sudah berstatus tersangka dalam kasus e-KTP.

"Miryam Haryani diperiksa sebagai saksi untuk ASS," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Sementara itu, usai pemeriksaan, Miryam mengatakan dirinya ditanya sekitar delapan pertanyaan oleh penyidik KPK. Salah satunya soal apakah dirinya mengenal Anang.

"Tadi karena saya dipanggil saksinya Pak Anang, terus saya enggak kenal sama Pak Anang, selesai. Nunggunya (saja) lama," ujar Miryam.

(Baca juga: Menurut Hakim, Akom, Miryam, dan Tiga Politisi Lain Ikut Diperkaya Andi Narogong)

KPK sebelumnya pada Rabu (3/1/2018) lalu saat memeriksa Setya Novanto menyatakan sedang mengembangkan perkara untuk menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Namun, Miryam mengaku tidak mengetahui soal adanya pelaku lain di kasus ini.

"Tanya penyidik itu, tanya Pak Febri (Jubir KPK) lebih tahu," ujar Miryam.

 

Bertemu di toilet

Hari ini, Novanto juga diperiksa KPK. Miryam mengaku bertemu dengan mantan Ketua DPR itu. Namun, dia mengaku tidak membicarakan masalah e-KTP.

"Sempet ketemu waktu di toilet (KPK). Sehat-sehat saja beliau, semangat," ujar Miryam.

(Baca juga: Pimpinan Pansus Angket Anggap Vonis Miryam Tak Coreng Kredibilitas)

Miryam sebelumnya sudah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017).

Miryam juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.

Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Meski begitu, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Miryam 8 tahun penjara.

Kompas TV Miryam S Haryani telah menjalani sidang putusan kasus pemberian keterangan tidak benar di dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com