JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP.
Pemeriksaan Miryam merupakan pemeriksaan tambahan di luar jadwal pemeriksaan KPK hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Miryam diperiksa sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Anang sudah berstatus tersangka dalam kasus e-KTP.
"Miryam Haryani diperiksa sebagai saksi untuk ASS," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
Sementara itu, usai pemeriksaan, Miryam mengatakan dirinya ditanya sekitar delapan pertanyaan oleh penyidik KPK. Salah satunya soal apakah dirinya mengenal Anang.
"Tadi karena saya dipanggil saksinya Pak Anang, terus saya enggak kenal sama Pak Anang, selesai. Nunggunya (saja) lama," ujar Miryam.
(Baca juga: Menurut Hakim, Akom, Miryam, dan Tiga Politisi Lain Ikut Diperkaya Andi Narogong)
KPK sebelumnya pada Rabu (3/1/2018) lalu saat memeriksa Setya Novanto menyatakan sedang mengembangkan perkara untuk menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Namun, Miryam mengaku tidak mengetahui soal adanya pelaku lain di kasus ini.
"Tanya penyidik itu, tanya Pak Febri (Jubir KPK) lebih tahu," ujar Miryam.
Bertemu di toilet
Hari ini, Novanto juga diperiksa KPK. Miryam mengaku bertemu dengan mantan Ketua DPR itu. Namun, dia mengaku tidak membicarakan masalah e-KTP.
"Sempet ketemu waktu di toilet (KPK). Sehat-sehat saja beliau, semangat," ujar Miryam.
(Baca juga: Pimpinan Pansus Angket Anggap Vonis Miryam Tak Coreng Kredibilitas)
Miryam sebelumnya sudah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017).
Miryam juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.
Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Meski begitu, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Miryam 8 tahun penjara.