Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Pansus Angket Anggap Vonis Miryam Tak Coreng Kredibilitas

Kompas.com - 14/11/2017, 13:08 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi menilai, vonis lima tahun terhadap anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S. Haryani tidak mencoreng kredibilitas Pansus.

"Mengganggu kredibilitas Pansus? Tentu saja tidak. Lahirnya Pansus tidak ada hubungan dengan persoalan Miryam. Persoalan Miryam hanya pemicu terbentuknya Pansus Angket KPK. Tujuan Pansus Angket adalah menyelidiki semua dugaan tidak benar yang ada di tubuh KPK," kata Taufiq melalui pesan singkat, Selasa (14/11/2017).

(baca: "Vonis Miryam Memperjelas Tujuan Pansus Hendak Melemahkan KPK")

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Ia mengatakan, DPR menduga ada banyak permasalahan di internal KPK. Beberapa di antaranya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang tidak sesuai prosedur.

Sebab, menurut dia, orang yang ditangkap diduga belum memenuhi syarat karena belum terdapat dua alat bukti yang cukup.

Menurut Taufiq, KPK baru mencari alat bukti setelah OTT berjalan. Karena itu, ia menambahkan, Berita Acara Pemeriksaan dari KPK harus dipertanyakan kredibilitas dan keabsahannya.

(Baca juga : Hakim Anggap Miryam Berbohong Saat Mengaku Ditekan Penyidik KPK)

"Jadi dalam kondisi yang demikian bagaimana kemudian rakyat merasa yakin dengan vonis di sidang Tipikor. Termasuk vonis terhadap Miryam," tutur Taufiq.

"Kami juga tertarik mempersoalkan hampir semua aset yang disita oleh KPK, yang bagi kami banyak tidak jelas nasibnya lagi. Belum lagi kami tertarik akan melihat hasil audit penggunaan anggaran di KPK," lanjut politisi Nasdem itu.

Miryam menjadi terdakwa karena memberikan keterangan palsu dalam kesaksiannya terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Majelis hakim menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

(Baca juga: Hakim Heran "Karangan" Miryam soal Bagi Uang Cocok dengan Saksi Lain)

Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.

Kompas TV Miryam S Haryani telah menjalani sidang putusan kasus pemberian keterangan tidak benar di dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com