Salin Artikel

Diperiksa Terkait Kasus e-KTP, Ini Kata Miryam S Haryani

Pemeriksaan Miryam merupakan pemeriksaan tambahan di luar jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Miryam diperiksa sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Anang sudah berstatus tersangka dalam kasus e-KTP.

"Miryam Haryani diperiksa sebagai saksi untuk ASS," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Sementara itu, usai pemeriksaan, Miryam mengatakan dirinya ditanya sekitar delapan pertanyaan oleh penyidik KPK. Salah satunya soal apakah dirinya mengenal Anang.

"Tadi karena saya dipanggil saksinya Pak Anang, terus saya enggak kenal sama Pak Anang, selesai. Nunggunya (saja) lama," ujar Miryam.

KPK sebelumnya pada Rabu (3/1/2018) lalu saat memeriksa Setya Novanto menyatakan sedang mengembangkan perkara untuk menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Namun, Miryam mengaku tidak mengetahui soal adanya pelaku lain di kasus ini.

"Tanya penyidik itu, tanya Pak Febri (Jubir KPK) lebih tahu," ujar Miryam.

Bertemu di toilet

Hari ini, Novanto juga diperiksa KPK. Miryam mengaku bertemu dengan mantan Ketua DPR itu. Namun, dia mengaku tidak membicarakan masalah e-KTP.

"Sempet ketemu waktu di toilet (KPK). Sehat-sehat saja beliau, semangat," ujar Miryam.

Miryam sebelumnya sudah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017).

Miryam juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.

Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Meski begitu, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Miryam 8 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/10/17272151/diperiksa-terkait-kasus-e-ktp-ini-kata-miryam-s-haryani

Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke