Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus E-KTP, KPK Periksa Mantan Ketua DPR Marzuki Alie

Kompas.com - 08/01/2018, 10:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Marzuki Alie, Senin (8/1/2018).

Marzuki akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Marzuki Alie diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Baca juga: Marzuki Alie Bantah Terima Duit E-KTP

Selain Marzuki, ada dua anggota DPR periode 2009-2014 lainnya yang diperiksa. Mereka adalah Abdul Malik Haramain dan Djamal Aziz Attamimi.

Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.

Aliran dana untuk anggota DPR

Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP kepada sejumlah anggota DPR, salah satunya adalah Marzuki Alie.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

"Bahwa adanya aliran dana ke Marzuki Alie dan anggota Banggar DPR, jaksa penuntut umum meyakini hal itu benar adanya," ujar jaksa KPK Riniyati Karnasih saat membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan.

Baca: Marzuki Alie Jelaskan soal Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Setya Novanto

Menurut jaksa, adanya aliran uang untuk Marzuki Alie dan Banggar DPR sesuai dengan keterangan para saksi dan didukung bukti petunjuk.

Misalnya, keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebut bahwa Marzuki Alie dan sejumlah anggota Banggar menerima uang.

Namun, saat diperiksa KPK pada Agustus 2017, Marzuki membantah menerima uang dari proyek e-KTP.

Kompas TV Marzuki Alie bantah terima uang proyek e-KTP


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com