JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, membantah menerima aliran dana dari proyek pengadaan e-KTP.
Hal tersebut disampaikan Marzuki seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
"Kalau enggak ada, masa mau kita akui, ya kan," kata Marzuki, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Marzuki kembali mengungkapkan bahwa ia pernah melaporkan ke Bareskrim Polri karena namanya disebut dalam kasus e-KTP.
Dia melaporkan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Narogong.
Baca: Jaksa KPK Yakin Ada Aliran Uang E-KTP untuk Marzuki Alie dan Banggar DPR
Jika menerima uang, kata Marzuki, ia tak akan berani melapor ke Bareskrim.
"Jadi kalau memang ada, enggak berani saya lapor ke Bareskrim," ujar Marzuki.
Marzuki menyatakan, tak terima namanya disebut dalam kasus e-KTP tanpa melakukan klarifikasi.
Apalagi, kata Marzuki, dia disebut menerima uang dari anggota Komisi V DPR bernama Mulyadi.
"Apa urusannya Mulyadi Komisi V memberikan uangnya ke saya, bukannya Andi Narogong," ujar Marzuki.
Marzuki menilai, namanya disebut hanya berdasarkan keterangan saksi tanpa klarifikasi.
"Kan banyak bener katanya, nah tanyanya Pak Mulyadi Komisi V, ada enggak Pak Mulyadi kasih saya uang e-KTP," ujar Marzuki.
Ia juga tak yakin ada pembahasan pembagian uang e-KTP di DPR.
Sebab, menurut dia pelaku korupsi biasanya memilih pembahasan di tempat tertutup.
"Masa dibahas bagi-bagi uang di DPR, akal kita di mana? Itu rumah rakyat bicaranya kepentingan rakyat, bukan bagi-bagi duit," ujar Marzuki.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.